Bandung, sebelas12.com – Menurut analisa dan evaluasi jumlah pendataan penerbitan SIM bulan Maret sampai Mei 2020, serta perkembangan situasi adanya peningkatan tajam jumlah antrian peserta peserta Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa Satpas, perlu dilaksanakan perpanjangan dispensasi penerbitan SIM.
Untuk itu ada Polda yang diberikan dan ada pula Polda yang tidak diberikan perpanjangan dispensasi penerbitan SIM.
Dir Lantas Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Djunaedy, S.Ik, mengatakan Polda Jabar diberikan perpanjangan dispensasi selama 1 bulan, yaitu dari 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang ditanda tangani Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, MH, pada tanggal 9 Juni 2020.
“Untuk Polda Jabar masa berlaku SIM yang habis tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 dapat diperpanjang 2 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020,” ujar Kombes Pol Eddy.
Kombes Pol Eddy menambahkan, hal tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. (*Red)