Home Jabar Dikmas Lantas, Polisi Pasang Spanduk Peringatan Larangan Gunakan Knalpot Bising

Dikmas Lantas, Polisi Pasang Spanduk Peringatan Larangan Gunakan Knalpot Bising

by Admin
Dikmas Lantas, Polisi Pasang Spanduk Peringatan Larangan Gunakan Knalpot Bising

Bandung, sebelas12.com – Dalam rangka tertib dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas, Unit Lantas Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung Polda Jabar gencar memberikan imbauan dan pasang spanduk berisi sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang dipasang di Jalan AH. Nasution dan Bundaran Cibiru Kota Bandung, Sabtu, 21 Mei 2022.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa pemasangan spanduk imbauan ini bertujuan untuk mencegah masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang dapat menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Kami melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan dengan cara memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 258 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar Kapolrestabes Bandung Polda Jabar, Kombes Pol H. Aswin Sipayung.

“Diharapkan dengan adanya pemasangan spanduk imbauan ini dapat meminimalisir penggunaan knalpot brong sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” imbuhnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment