Bogor, sebelas12.com – Tim Kuasa hukum PT Tumbuh Semangat Makmur (TSM), Hinda Kartawijaya, mengaku segera akan mengirimkan laporan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo karena merasa kecewa atas sikap penyidik yang belum menindaklanjuti laporan kliennya.
Diakui Hinda, pihaknya sudah berulang kali melayangkan laporan ke pihak kepolisian.
“Laporan pertama pada Mare 2023, sementara laporan kedua pada Juni 2023,” ungkap Hinda kepada wartawan, Rabu, 27 September 2023.
Ia menambahkan, namun disayangkan sudah berulang membuat laporan, hingga sekarang belum ada tindak lanjut dari pihak Polres Bogor. Oleh karena itu, Hinda selaku kuasa hukum PT TSM akan mengadukan masalahnya ke Polda Jabar.
Dijelaskan Hinda, dari Kantor Hukum MSW & Rekan, selaku kuasa hukum PT TSM milik Wedji Hartono Pandojo telah dirugikan sebesar Rp14 miliar oleh PT. Surya Cipta Khatulistiwa (SCK) milik Dilip Rupo Chugani dalam jual beli tanah di Desa Cipayung dan di Desa Kopo.
“Alasannya, tanah yang sudah menjadi jalan desa, pos Kamling (keamanan lingkungan) dan pemakaman umum tetap dimasukkan dalam penjualan,” ungkapnya.
Atas kerugian sebesar Rp14 miliar tersebut, maka PT TSM melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi Nomor: LP/B/332/III/2021/JBR/RES BGR, tanggal 8 Maret 2021 dengan tindak penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Karena penyidikan tidak berjalan sesuai harapan, pihak PT TSM membuat surat pengaduan kedua pada tanggal 16 Juni 2023 yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Barat dan instansi terkait yang lakukan oleh Kazi MM Salahudin.
Selain membuat laporan, pihak PT. TSM juga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tanggal 17 Maret 2021 Nomor: 101/Pdt.G/2021/PN.Cbl atas kerugian sebesar Rp14 miliar karena membayar tanah yang sudah menjadi jalan desa, pos kamling dan pemakamanan umum.
Tim pengacara PT TSM lain, Sirajudin, mengungkapkan, putusan terakhir di Mahkamah Agung RI Nomor: 3915 K/Pdt/2022, tanggal 29 November 2022 yang menyatakan pihak PT SCK milik Dilip Rupo Chugani harus mengembalikan uang kelebihan pembayaran sebesar Rp14 miliar.
“Dengan adanya putusan tersebut, sepatutnya proses penyidikan sudah bisa berjalan. Karena sudah sah sesuai dengan undang-undang dan aturan hukum,” katanya.
Namun pada kenyataannya, pihak penyidik Polres Bogor terkesan membiarkan laporannya dengan alasan tidak jelas.
Oleh karena itu, dengan laporan yang akan dikirimkan, Sirajudin berharap Kapolri menegur dan menindak penyidik yang tidak menjalankan tugas dan dapat mencoreng citra kepolisian. (*Red)