Bandung, sebelas12.com – Salah satu calon Wakil Walikota Bandung berinisial E dilaporkan ke Polrestabes Bandung karena diduga telah melakukan penipuan.
Diungkapkan Penasehat Hukum Devi Waluyo, bahwa E menggunakan dana dari kliennya namun sampai saat ini pembayarannya belum tuntas.
“Saya mewakili klien saya, melaporkan saudara E, dimana beliau meminjam sejumlah uang dari klien saya H. Dan sebagian pembayaran dilakukan melalui transaksi pengalihan mobil. Namun tetap hasil penjualannya tidak dikembalikan kepada klien kami, itu sudah berlangsung hampir 11 tahun,” terang Devi, saat ditemui di Polrestabes Bandung, Senin 25 November 2024.
Devi menambahkan, E menjanjikan pembayaran hutang jika terpilih menjadi Anggota DPRD. Namun hingga E terpilih Dua Periode, tetap mengulur waktu dan tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya.
“Minggu lalu juga sudah kita tagih, tetap mengulur-ngulur waktu, bilangnya setelah Pilkada selesai, sampai tadi siang baru menjawab, dimana E mengajak pertemuan. Jadi klien saya tidak puas dengan jawaban itu, jadi kami mengadukan E ke Polrestabes Bandung,” paparnya.
Disinggung nilai total yang dipinjam sebesar Rp.300 juta, untuk berbagai keperluan.
“Jadi klien saya sudah muak dengan janji-janji, selalu berkelit, baik lewat pihak ketiga maupun secara langsung. Selalu jawabannya seperti itu. Karena itu, hari ini kami melakukan Somasi,” tandasnya. (*Red)