Bandung, sebelas12.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang resmi menahan Drs. Aminudin, M.Si selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Sekda Kabupaten Subang tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2017 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Subang senilai Rp.835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Kerugian Negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-950/PW10/5/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Dari Kejari Kabupaten Subang, Kasi Penkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, SH, MH, melalui rilisnya, menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Subang pada Tahun Anggaran 2017 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp.8.640.905.000,00 (delapan miliar enam ratus empat puluh Juta sembilan ratus lima ribu rupiah). Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan dalam realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Subang, khususnya pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada hari Jum’at (15/1/2021) sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Kejari Subang telah dilakukan pemeriksaan terhadap Drs. H. Aminudin, M.Si oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Subang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Subang (P-8) Nomor Print : 01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 atas nama Drs. H. Aminudin, M.Si.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, pada pukul 17.20 Wib Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Subang langsung melakukan penahanan terhadap Drs. H. Aminudin, M.Si berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor : Print-Ol/M.2.28/Fd,1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang pada tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dengan penahanan rutan terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 s/d 03 Februari 2021 di Lapas Klas Il A Subang.
Dasar penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Lebih jauh Muis Ali menjelaskan, modus operandi yang dilakukan, Drs. H. Aminudin, memerintahkan stafnya untuk membuat Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak tertuang dalam Hasil Rapat BAMUS DPRD Kabupaten Subang, dengan cara membuat Laporan Pertanggujawaban (LPJ) seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan, padahal kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif.
Aminuddin dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke — 1 KUHPidana. (*Red)