Bandung, Sebelas12 – Profesi guru saat ini menjadi idola karena dengan adanya sertifikasi,para guru itu mendapatkan tunjangan profesi yang cukup besar,namun jika merujuk kepada fakta dilapangan masih banyak tenaga pendidik itu kinerjanya tidak sebanding dengan apa yang diterimanya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung menilai 24 jam tatap muka guru PNS SMA, SMK dan SLB setiap minggunya bisa disebut sudah memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan Pemerintah.
Demikian hal tersebut dikatakan wakil rakyat dari partai Golkar Yomanius Untung , Lebih lanjut dikatakannya maka harus dilihat guru tersebut juga harus melakukan perencanaan pembelajaran dan bimbingannya. Menurutnya, hal itu harus dihitung sebagai persyaratan guna memenuhi beban kerja PNS.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar yang membidangi Kesra ini,”24 jam tatap muka itu tidak berarti guru belum memenuhi kewajiban minimal beban kerja, karena sesungguhnya kalau kita lihat hitungan 24 jam tatap muka, harus dihitung juga perencanaan dia yaitu perencanaan pembelajaran dan bimbingannya,” jelas legislator daerah pemilihan Majalengka-Sumedang-Subang ini kepada wartawan di Bandung, Senin (12/2).
Kemudian, harus dihitung juga guru tersebut ketika melakukan penilaian atas hasil belajar anak didiknya. Lalu, berapa jam waktu yang dihabiskan guru untuk melakukan konseling, bimbingan dan evaluasi.
Selain itu mantan Keua KNPI Jabar ini menegaskan, semuanya harus dihitung secara adil. Jangan sampai guru yang termasuk PNS dianggap belum memenuhi kewajiban beban kerja ketika hanya melaksanakan tatap muka 24 jam setiap pekan,tuturnya.
Ditambahkan Untung ,jadi kalau beban kerja PNS termasuk guru, ASN sebanyak 40 jam, jangan kemudian guru yang hanya mengajar 24 jam itu dianggap belum memenuhi kewajiban 40 jam dikurangi istirahat menjadi 37,5 jam, terang Sekretaris SOKSI Jabar ini.
Komisi V DPRD Jabar yang menaungi bidang pendidikan sudah menyapakati dengan Dinas Pendidikan Jabar, yakni 24 jam tatap muka atau mengajar guru setiap pekannya sudah termasuk 37,5 jam beban kerja PNS.”Disepakati 24 jam itu sudah memenuhi ketentuan 37,5 jam beban kerja ASN,” pungkasnya. (*Red)