Cimahi, sebelas12.com – Polres Cimahi Polda Jabar berhasil meringkus 14 pengedar narkoba dalam waktu sebulan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cimahi Polda Jabar, AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.Ik, di Mapolres Cimahi, Senin (6/7/2020).
“Dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap 14 orang tersangka yang terlibat dalam 13 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dari 14 orang tersebut terdiri dari residivis dan juga tersangka baru. Jadi 14 tersangka ini merupakan akumulasi dari tangkapan Sat Narkoba selama satu bulan,” terang AKBP Yoris.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu shabu-shabu 35,43 gram, ganja kering 161,24 gram, tanaman ganja 1 pohon, extacy 4 butir, obat keras berbagai jenis 4.828 butir serta psikotoprika16 butir.
“Ini macam-macam, ada yang sudah lama mengedarkan, ada yang masih baru,” pungkasnya.
Sementara itu, dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa untuk tersangka wanita, adalah pelaku penjualan sabu, yang menjual sabu dalam jaringan lapas dan juga menjualnya secara daring atau online, yang sudah lama dalam pemantauan.
“Semua tersangka ini ditangkap di wilayah hukum Polres Cimahi. Hanya saja, jaringan peredaran narkoba para tersangka ini sudah cukup luas bahkan hingga lintas provinsi”, ujar Kombe Pol Erlangga. (*Red)