Soreang, sebelas12.com – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, H. Dadan Konjala, mengapresiasi perubahan pola tata ruang yang akan dilakukan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Ben Indra, sebagai bentuk pengamanan lahan yang tersisa.
Dadan Konjala menambahkan perubahan pola tata ruang tersebut berguna untuk menghindari perilaku semena-mena dalam memanfaatkan lahan.
“Dengan perubahan pola tata ruang, akan diketahui mana yang merupkan zona hijau, kuning, merah, dan abu-abu,” katanya, kepada wartawan, Minggu 23 Januari 2022.
Dadan berharap, penerapan perubahan tata ruang bisa segera diterapkan. Selanjutnya membuat perimeter batasan yang valid. Dengan demikian tidak akan terjadi alih fungsi lahan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Keinginan Ben untuk menjaga sawah atau lahan hijau atau basah tetap dengan fungsinya, menurutnya itu merupakan tugas PUTR, namun pastinya membutuhkan dukungan semua pihak, untuk bersama-sama menjaga keamanan lahan.
Mengenai pembangunan kluster perumahan yang diragukan izinnya oleh Ben, itu disebutkan Dadan, harus ada tindak lanjutnya. Kalau memang terbukti melanggar aturan, harus segera ditindak dengan segera menghentikan pembangunannya.
“Mudah-mudahan dengan adanya perubahan pola tata ruang, sisa lahan yang ada eksistingnya tidak berubah,” ujarnya.
Dan untuk perizinan pembangunan perumahan kluster, Dadan meminta, bisa dilakukan evaluasi kelayakan terlebih dahulu ke lapangan. Tujuannya untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan yang jelas bisa merugikan semua pihak. (*Red)