Kab. Bandung, sebelas12.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Dr. Hj. Cucu Sugyati, SE., MM, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kepada masyarakat Patrol Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Senin, 4 Desember 2023.
Dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut, Cucu menyampaikan tentang Perda No 2 tahun 2023, yag baru disahkan tersebut, memiliki peranan yang sangat penting utamanya bagi para kaum hawa di Provinsi Jawa Barat. Dengan pemberdayaan, perempuan akan meningkat kemampuannya untuk terlibat secara aktif dalam program pembangunan tidak hanya sebagai objek pembangunan seperti selama ini.
Cucu mengatakan, Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini untuk dapat mengakomodir seluruhnya yang dibutuhkan korban mulai dari pelaporan hingga pendampingan hukum, termasuk pemulihan secara psikologis korban.
“Kemampuan kaum perempuan dalam kepemimpinan akan meningkatkan posisi tawar menawar dalam berbagai kebijakan, utamanya yang melibatkan kaum perempuan,” kata Cucu.
Menurutnya, Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini sangat penting, sebagai contoh perempuan yang mengalami pelecehan seksual dapat mengganggu kejiwaannya yang meninggalkan trauma mendalam.
“Namun, dengan adanya trauma healing dapat mengembalikan kondisi psikologisnya dan dapat melanjutkan kehidupannya secara normal,” ungkapnya.
Pemberdayaan dan perlindungan perempuan merupakan upaya untuk mewujudkan perempuan yang berkemampuan serta melindungi perempuan dari segala tindakan kekerasan guna mencapai tujuan kesejahteraan. (*Red)