Tanggamus, sebelas12.com – Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus melakukan upaya pencarian terhadap RH (33) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus akhirnya membuahkan hasil.
Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.Ik, Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH, mengungkapkan bahwa tersangka RH merupakan seorang oknum guru ngaji, ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan itu juga dilakukan bersama Tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, sebab RH bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
“Tersangka RH berhasil ditangkap, Kamis (23/9/21) saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” ungkap Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH, Jumat (24/9/2021).
Menurut Iptu Ramon Zamora, setelah penangkapan tersebut, pihaknya langsung membawa RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Ramon menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korbannya di antaranya GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.
Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021, IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
Pencabulan tersebut dilakukan RH pada saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku. Korban dan saksi lainnya diwajibkan untuk menginap di tempat tersangka, saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka. Dan saat tersangka berbisik ditelinga korban, korban sempat mendengarnya tetapi korban tidak sadarkan diri lagi, lalu saat korban terbangun melihat tersangka sudah berada di atas badan korban.
“Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (*Red)