Soreang, sebelas12.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung meminta Pemerintah Pusat mencabut Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dikelola oleh PTPN VIII dan Perhutani di tempat-tempat tertentu yang sudah tidak sesuai peruntukan.
Dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita, bahwa saat ini banyak terjadi alih fungsi peruntukan lahan yang dikelola oleh dua BUMN tersebut di Kabupaten Bandung.
“Banyak lahan HGU PTPN VIII dan Perhutani yang berubah menjadi pariwisata,” kata Praniko, Senin 17 Januari 2022.
Menurutnya, HGU yang dikantongi diperuntukkan bagi perkebunan dan kehutanan. Namun kenyataan di lapangan, banyak lahan-lahan tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Izin HGU dari pemerintah itu kan untuk perkebunan bagi PTPN VIII dan hutan bagi Perhutani. Namun di lapangan malah dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang notabene peruntukannya sudah menyimpang menjadi pariwisata,” ujarnya.
Dengan kondisi yang ada, seharusnya HGU yang dimiliki oleh PTPN VIII dan Perhutan di lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga batal demi hukum.
“Harusnya batal demi hukum, karena sudah keluar dari izin HGU yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.
Praniko mengatakan, kalaupun mau mengubah perkebunan atau hutan menjadi objek wisata, pihak PTPN VIII dan Perhutani menyerahkan dulu HGU kepada pemerintah, kemudian mengajukan HGU kembali untuk pariwisata.
Disisi lain, lanjut Praniko, meskipun kawasan hutan dan perkebunan itu berada di wilayah Kabupaten Bandung. Namun ternyata sama sekali tidak berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bukan hanya itu, dampak peralihan lahan dari perkebunan dan hutan menjadi wisata di Kabupaten Bandung sering terjadi bencana alam baik longsor maupun banjir bandang.
Dengan kondisi tersebut, Praniko meminta Pemerintah Pusat cabut HGU PTPN VIII dan Perhutani di lahan yang telah beralih fungsi dari perkebunan dan hutan jadi objek wisata. (*Red)