Ciamis, sebelas12.com – Belasan orang pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum (wilkum) Polsek Panumbangan Polres Ciamis Polda Jabar ditindak oleh petugas gabungan. Penindakan ini dilakukan dalam operasi (ops) yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di depan terminal dan Pasar Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Senin (12/10/2020).
Operasi yustisi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Panumbangan Polres Ciamis, AKP T. Ruhiadi Widodo, dan melibatkan 10 personel gabungan TNI-Polri dan instansi pemerintah terkait. Dimana operasi ini dilakukan seiring dengan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilkum Polsek Panubangan.
AKP. T Ruhiadi mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19, dengan cara meminta warga dalam beraktifitas untuk mempedomani protokol kesehatan.
“Semoga operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran disiplin diri masing-masing individu terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker di tengah situasi Pandemi Covid-19. Penggunaan masker salah satu cara yang efektif dan efisien terhindar dari paparan penyebaran Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menambahkan, pada saat operasi yustisi ini masih ada masyarakat yang tidak menggunakan maskir untuk itu dikenakan sangsi berupa teguran lisan sebanyak 25 kemudian sangsi sosial 15, sangsi fisik 2 dan pembagian masker sebanyak 20.
“Kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencehahan Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. Itu salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” harapnya. (*Red)