Bandung, sebelas12.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah menjelang Idulfitri 1447 H.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandung pada 1 Ramadan 1447 H atau bertepatan dengan 19 Februari 2026. Dalam ketentuannya, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras konsumsi di masing-masing daerah.
Penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022. Selain itu, keputusan juga dihasilkan melalui rapat koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kemudahan serta kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai syariat.
“Kami berharap pedoman ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.
Ia menambahkan, zakat fitrah memiliki peran strategis dalam menyucikan jiwa sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat Islam, khususnya dalam membantu fakir miskin menyambut Hari Raya Idulfitri dengan penuh kebahagiaan. Karena itu, BAZNAS Jabar mengajak para muzaki untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, ketentuan besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. BAZNAS Jabar berkomitmen terus meningkatkan pelayanan pengumpulan dan pendistribusian zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan penguatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.
Daftar Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat
Berikut rincian nominal zakat fitrah dalam bentuk uang di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat:
- Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
- Kabupaten Bandung: Rp37.500
- Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
- Kabupaten Bekasi: Rp45.500
- Kabupaten Bogor: Rp50.000
- Kabupaten Ciamis: Rp37.500
- Kabupaten Cianjur: Rp37.000 (beras biasa) / Rp50.000 (beras pandanwangi)
- Kabupaten Cirebon: Rp39.000
- Kabupaten Garut: Rp40.500
- Kabupaten Indramayu: Rp37.500
- Kabupaten Karawang: Rp42.000
- Kabupaten Kuningan: Rp35.000
- Kabupaten Majalengka: Rp40.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
- Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
- Kabupaten Subang: Rp37.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
- Kabupaten Sumedang: Rp40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
- Kota Bandung: Rp42.500
- Kota Banjar: Rp32.500
- Kota Bekasi: Rp50.000
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kota Cimahi: Rp40.000
- Kota Cirebon: Rp45.000
- Kota Depok: Rp45.000
- Kota Sukabumi: Rp45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp37.500
Penetapan ini diharapkan dapat menjadi acuan resmi bagi umat Islam di Jawa Barat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para penerima yang berhak. (*Red)










