Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong percepatan penyusunan Rencana Induk Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai upaya menciptakan ruang publik yang nyaman sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pedagang. Rencana induk ini juga menjadi pelaksanaan dari amanat Perda No. 11 Tahun 2024.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, menegaskan bahwa penataan PKL harus dilakukan dengan pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan konflik sosial. Ia mengatakan bahwa penataan kota harus berjalan seiring dengan pembinaan PKL, pemberian akses permodalan, serta penyediaan lokasi berdagang yang layak.
“Penataan harus dilakukan tanpa menimbulkan dampak sosial. Di satu sisi ada persoalan kebersihan dan penyalahgunaan trotoar, namun di sisi lain PKL perlu dibina dan difasilitasi agar kesejahteraannya meningkat,” ujar Agus dalam Seminar Kajian Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung yang digelar Bapperida di Hotel Mutiara, Selasa 4 November 2025.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, menambahkan bahwa rencana induk ini akan menjadi panduan utama dalam menata kota. Ia menyebut aspirasi dari para PKL kerap masuk ke DPRD dan mengharapkan keberadaan masterplan dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul.
“Rencana induk ini harus disosialisasikan secara masif agar setiap pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama. Penataan dan pemberdayaan harus berjalan beriringan,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi III, H. Sutaya, meminta pemerintah mengevaluasi program penataan sebelumnya, seperti Teras Cihampelas, yang dinilai belum mencapai hasil optimal. Ia mencontohkan penataan PKL Malioboro, Yogyakarta, yang menyediakan area khusus bagi pedagang dan pelaku seni.
“Saya berharap Bandung juga memiliki tempat khusus PKL dengan indikator hasil yang terukur. Kewenangan di kewilayahan perlu diperkuat agar penataan berjalan efektif,” ujarnya.
Berdasarkan data tim penyusun Masterplan PKL Kota Bandung, sekitar 60 persen PKL sudah menempati lokasi sesuai peruntukan. Sementara itu, sisanya masih perlu penataan karena berada di ruang publik yang mengganggu aktivitas masyarakat, seperti trotoar dan badan jalan.
Rencana induk ini menargetkan pengembangan PKL binaan, peningkatan migrasi PKL menuju usaha formal, pembentukan asosiasi PKL, serta terciptanya ketertiban dan kelayakan lokasi berdagang. Indikator keberhasilan meliputi peningkatan omzet dan kemandirian PKL, meningkatnya kepuasan pelaku usaha, berkurangnya gangguan ruang publik, serta terbentuknya forum PKL di setiap kecamatan.
Dengan rencana induk ini, Pemerintah Kota Bandung berharap penataan PKL tidak hanya memperbaiki tata ruang kota, tetapi juga memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan para pedagang kaki lima. (*Red)











