Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan kemandirian pengelolaan sampah mulai April 2026 untuk mencegah potensi darurat sampah di wilayah perkotaan. Target tersebut seiring dengan penguatan sistem pengolahan sampah yang menjadi fokus utama dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bandung Tahun 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, saat ini Kota Bandung masih menghadapi selisih signifikan antara timbulan sampah harian dan kemampuan pengolahan yang tersedia. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam evaluasi RAPBD 2026.
“Setiap hari timbulan sampah Kota Bandung mencapai sekitar 1.500 ton. Kemampuan pengolahan yang ada baru sekitar 350 ton, sehingga masih ada gap sekitar 200 ton yang berpotensi menimbulkan masalah jika tidak segera ditangani,” ujar Farhan, Selasa 23 Desember 2025.
Saat ini, sekitar 981 ton sampah per hari masih bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Ketergantungan ini dinilai berisiko, terutama jika terjadi gangguan operasional di TPA tersebut.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Bandung merancang penguatan pengolahan sampah di dalam kota melalui penambahan mesin pengolahan dan penguatan peran petugas di tingkat kewilayahan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp96 miliar pada 2026, di luar anggaran persampahan yang telah mencapai Rp240 miliar.
“Pengangkutan sampah relatif sudah memadai. Tantangannya sekarang adalah bagaimana sampah bisa selesai di hulu dan tengah, tidak semuanya dibuang ke TPA,” kata Farhan.
Pemkot Bandung juga berencana menempatkan petugas pemilah dan pengolah sampah di kecamatan dan kelurahan, dengan fokus pada pengolahan sampah organik di tingkat RW. Jumlah petugas yang direncanakan mencapai sekitar 1.597 orang.
Dari sisi teknologi, DLH Kota Bandung menyiapkan kombinasi metode pengolahan, tidak hanya mengandalkan mesin pemusnah sampah atau insinerator. Alternatif lain seperti optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), bank sampah, serta metode Refuse Derived Fuel (RDF) juga akan diaktifkan.
Dalam RAPBD 2026, DLH telah mengalokasikan sembilan unit mesin pengolahan sampah dan mengusulkan tambahan 16 unit, sehingga total mencapai sekitar 25 unit. Seluruh rencana tersebut masih akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan efektivitas dan dampak lingkungannya.
Farhan menargetkan seluruh fasilitas pengolahan sampah baru dapat terpasang dan mulai beroperasi pada triwulan pertama 2026. Dengan demikian, mulai April 2026 Kota Bandung diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada TPA Sarimukti dan memperkuat ketahanan sistem persampahan kota.
“Sampah tidak boleh lagi menjadi potensi krisis. Kita ingin Bandung lebih mandiri dan siap menghadapi tantangan ke depan,” pungkasnya. (*Red)
