Bandung, sebelas12.com – Seluruh pimpinan dan anggota Badan Musyawarah dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewaan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan rencana pelaksanaan Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, Rancangan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD di bulan Maret 2021, dan Perubahan susunan struktur AKD, di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (12/3/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi,. SE, Wakil Ketua II, H. Achmad Nugraha, DH, SH, Sekretaris bukan anggota, H. M. Salman Fauzi, S.Ip, M.Si, H. Rizal Khairul, S.Ip, M.Si, Christian Julianto Budiman, Rieke Suryaningsih, SH, lalu drg. Maya Himawati, Asep Sudrajat, Ir. H. Agus Gunawan, DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si, Iman Lestariyono, S.Si, Ferry Cahyadi Rismafury, SH, dan Drs. Riana.
Sementara yang anggota yang mengikuti melalui zoom, diantaranya Folmer Siswanto M. Silalahi, ST, Dr. Rini Ayu Susanti, SE, M.Pd, Sandi Muharam, SE, dan Yoel Yosaphat, ST.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, rencana pelaksanaan Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, bagi anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, H. R. Iwan Darmawan yang menggantikan H. Kusmana, telah disepakati bersama untuk digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 12 Maret 2021.
OIeh karena itu, H. R. Iwan Darmawan resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, menggantikan H. Kusmana. Iwan menjalani pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota legislatif Pengganti Antara Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (12/3/2021).
PAW tersebut dilaksanakan karena berpulangnya anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung, H. Kusmana pada 13 Oktober 2020 yang lalu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa anggota DPRD berhenti Antar Waktu karena meninggal dunia.
Ketentuan lain juga merujuk pada Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.138-Pemotda/2021 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bandung tanggal 9 Maret 2021, yang menetapkan H. R. Iwan Darmawan sebagai anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2019-2024 menggantikan H. Kusmana (Alm) dari fraksi PDI Perjuangan.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, juncto 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, di Gedung DPRD, dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan AT, MM, berharap dengan kepercayaan yang diberikan sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu, yang bersangkutan mampu beradaptasi melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai anggota legistatif sesingkat mungkin.
“Sebagai anggota DPRD Kota Bandung, Iwan diharapkan mampu bekerjasama secara baik dengan para anggota legislatif lain, eksekutif, dan mitra kerja strategis lainnya. Dengan demikian, seluruh anggota DPRD dituntut dapat berperan aktif yang sejalan dengan dinamika Kota Bandung, sesuai dengan yang telah ditentukan dalam aturan perundang-undangan,” ujar Tedy.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, DH, SH, berharap Iwan Darmawan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan.
Terlebih, Iwan Darmawan menjadi anggota legislatif Kota Bandung bukan yang pertama kali, karena sebelumnya pernah menjabat pada periode 2009-2014. Dengan demikian, Iwan diyakini telah memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung.
“Maka sebagai anggota legislatif yang dipilih dan diamanatkan oleh rakyat atau konstituennya, aspirasi yang diimplementasikan harus menjadi prioritas,” kata Achmad Nugraha.
Pada kesempatan yang sama, H. R. Iwan Darmawan mengatakan, dirinya siap menjalankan tugas pokok dan fungsi, serta tanggung jawab sebaik-baiknya dan akan bekerja secepat mungkin sebagai anggota legislatif.
Ia berkomitmen untuk melanjutkan apa yang tertunda dari program-program dan pekerjaan yang telah dilakukan oleh almarhum H. Kusmana.
“Komisi C DPRD Kota Bandung bukan tempat baru bagi saya, karena sebelumnya saya menjabat di periode 2009-2014. Tetapi mulai saat ini saya akan fokus dalam hal penanganan banjir yang kerap melanda Kota Bandung setiap musim penghujan,” kata Iwan. (Adv/Rian)