Kuningan, sebelas12.com – Dalam kurun waktu 18 hari Polres Kuningan telah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan satu kasus penyalahgunaan obat-obat terlarang dengan tersangka yang diamankan sebanyak 5 (lima) orang.
Dari kasus pertama polisi menangkap tersangka TB (40 tahun) warga Kec. Sindang Agung Kab. Kuningan dan RS Alias G (41 tahun) Kec. Batununggal Kota Bandung yang merupakan pengedar sabu-sabu.
Dari TB, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,87 gram, sedangkan dari RS Alias G yang berhasil diamankan sebanyak 12 paket sabu dengan berat 11,45 gram.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama RS (20 tahun) warga Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,79 gram.
Sedangkan dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang/keras polisi telah mengamankan tersangka atas nama DS (18 tahun) warga Kec. Luragung Kab. Kuningan dan AG warga Kec. Cidahu Kab. Kuningan.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 1974 obat butir jenis Trihexyphenydil, 374 butir tramadol dan 1000 butir Heximer. kedua tersangka merupakan pengedar obat-obat terlarang di wilayah Kuningan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.Ik, M.Si, mengatakan tersangka TB dan RS dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam pidana 4 tahun penjara, dan RS Alias G dijerat pasal 114 Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Sedangkan DS dan AG dijerat pasal 197 jo 196 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan terancam pidana 15 tahun penjara. (*Red)