Bandung, sebelas12.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menentukan sikap atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis (30/7/2020) lalu.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady mengatakan, berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jabar, ada tiga hal utama yang harus segera dilaksanakan pihak Pemprov Jabar.
“Pertama, kami meminta untuk segera menindaklanjuti temuan BPK, yang mengacu pada 54 permasalahan kekurangan penerimaan sebesar Rp. 67,42 miliar,” ujar Daddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).
Hal kedua, lanjutnya, yang harus segera diselesaikan adalah hal mengenai kewajiban Pemprov Jabar untuk menaati Perda APBD, agar tidak melakukan penyelewengan, seperti permasalahan anggaran Rp. 67 miliar yang dijadikan deposito. Hal ini diharapkan tidak terjadi lagi.
Poin ketiga adalah mengenai, keberlangsungan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat (BUMD).
“BUMD merupakan salah satu tulang punggung pemasukan daerah, namun sampai saat ini beberapa BUMD dalam pengelolaannya masih ditemukan banyak permasalahan,” ungkapnya.
“Sampai saat ini, hanya bank bjb yang bisa dikategorikan sehat. Untuk keberlangsungannya, kami tidak merekomendasikan bank bjb mengakuisisi Bank Banten. Jangan sampai yang sudah berjalan baik, justru menjadi terganggu keberlangsungannya,” pungkasnya. (*Red)