Bogor, sebelas12.com – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor untuk meminta masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren, Kamis (2/7/2020).
“Pertama adalah silaturahmi antara santri dengan kiainya, yang kedua adalah dalam rangka agenda sidang reses yang membahas tentang Raperda Pondok Pesantren,” ujar anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Cecep Gogom.
Menurut Cecep, Raperda Pesantren memiliki fungsi dalam memuat sinergitas, kerja sama, dan kemitraan yang bisa dilakukan ponpes dengan dunia usaha bahkan pihak dari luar negeri.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Mukri Aji menyambut baik kunjungan mantan alumni Pendidikan Kader Ulama (PKU) tersebut. Ia memberi sejumlah masukan terkait pondok pesantren.
“Pondok pesantren adalah yang paling berjasa untuk menghadirkan tokoh tokoh intelektual untuk itu raperda ini harus benar benar matang sehingga bisa menghadirkan tokoh tokoh intelektual,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Pantia Khusus (Pansus) VII DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya, mengatakan bahwa Raperda Pesantren tak bisa segera disahkan sebelum dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres).
“Ternyata Undang-undang Pesantren pun didalamnya mengamanatkan perlunya Perpres agar UU tersebut bisa segera berlaku dengan efektif,” kata Asep.
Meski sudah tersedia Undang-undang Nomor 18 tahun 19 tentang Pesantren, tapi Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren ini tidak bisa serta merta menjadi Perda karena kewenangannya masih ada di ranah Kementrian Agama. (*Red)