Bandung, Sebelas12 – Harga jual sembako, terutama beras di setiap daerah terdapat perbedaan harga, walaupun telah ditetapkan atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp. 10.000 – 11.000 per kilogram.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, menilai pedagang beras di Kota Cimahi tidak bisa dikenakan sanksi meskipun menjual beras medium di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp. 10.000 – 11.000 per kilogram.
Padahal Pemerintah melalui Kementerian Perdegangan (Kemendag) telah menetapkan HET beras untuk kualitas medium di kisaran Rp. 9.450/kilogram.
“Nggak bisa kita memberi sanski kepada pedagang, dia menjual sesuai dengan harga yang dia beli,” ujar Ketua Komisi II DPRD Jabar, Didi Sukardi, kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No. 27 Kota Bandung, Senin (9/4/2018).
Didi menjelaskan, HET beras biasanya diserahkan kepada mekanisme pasar. Jika harga ingin sesuai dengan HET yang ditetapkan atau sesuai Permendag Nomor 57 tahun 2017 tentang HET Beras, maka pemerintah harus ikut berperan.
“Pengendalian harga dari Pemerintah. Kalau memang itu harganya mahal, pemerintah suplai dong beras kualitasnya bagus dengan harga terjangkau. Jika pemerintah tidak bisa mengendalikan harga, para pedagang akan tetap mengikuti harga sesuai mekanisme pasar. Untuk itu pemerintah ikut mengendalikan dengan operasi pasar atau apapun maka harga akan ikut mengikuti mekanisme pasar,” pungkasnya. (*Red)