Cianjur, sebelas12.com – Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Curanmor di wilayah hukum (wilkum) Polres Cianjur periode bulan Maret sampai dengan Juni 2020.
Diantaranya pada Jumat (27/3/2020) sekira jam 11.00 Wib. di Kp. Haurwangi RT 004/005 Desa Haurwangi Kec. Haurwangi Kab. Cianjur, dan Hari Jumat (13/3/2020) sekira jam 05.00 Wib. di Ponpes Al Quds Kp. Simoang RT 001/003 Desa Cibereum Kec. Cugenang Kab. Cianjur
Diketahui tersangka berjumlah lima orang, yaitu RS Alias BO Bin DA, DY bin AD, CE Bin YU (Alm), MS Alias MA bin ED serta YH Alias AA Bin H. RO.
Barang bukti yang berhasil disita tiga unit kendaraan R4, 19 unit sepeda motor, 5 buah mata astag, 2 buah astag, 1 buah soket mobil.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, mengatakan modus operandi yaitu pelaku melakukan pencurian kendaraan roda empat dan kendaraan sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan bahwa anggota Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar yang dibentuk menjadi Timsus telah melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa (2/6/2020) sekira pukul 15.00 Wib. terhadap tersangka RS alias BO, DY, CE bin YU, MS Alias MA Bin ED dan YH Alias AA Bin H. RO.
Pengakuan dari tersangka RS alias BO dan DY, bahwa benar, mereka telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor tersebut kemudian barang hasil kejahatan telah dijual kepada CE bin YU.
Dari hasil interogasi bahwa terdapat 3 unit kendaran roda empat, 19vunit kendaraan sepeda motor, 5 buah mata hastag, 2 buah hastag dan 1 buah soket mobil.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Erlangga.
Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan dapat mengambil kendaraan dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. (*Red)












