Bandung, sebelas12.com – Terkait dengan rencana penggabungan atau merger 2 BUMD yaitui PT Migas Hulu Jabar dan PT Migas Hilir Jabar, Komisi III DPRD Jawa Barat berencana melakukan pembahasan.
“Ini akan dibahas pada rapat minggu depan. Dalam hal ini Komisi III secara komisional belum memutuskan apa apa. Cuma dari pembicaraan teman-teman di Komisi III sudah ada ke arah itu. Ya sudah kalau tidak berfungsi di merger saja. Yang masih lambat di merger saja seperti migas hulu dengan hilir,” tegas Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, Kamis (6/2/2020).
Irfan menegaskan, masalah merger tersebut akan segera dibahas bersama anggota Komisi III DPRD Jabar.
“Ini akan diselesaikan dirapat minggu depan rencananya, dan tentu ini harus ada penelaahan, penalaahan itu adalah pansus. Maka teman teman Komisi III akan mengusulkan pansus bumd,” katanya.
Menurut Irfan, Pansus BUMD tersebut nantinya akan menelaah kajian-kajian di BUMD. Sehingga pansus akan merekomendasikan ke DPRD Jabar dan pemerintah provinsi Jabar terkait kondisi suatu BUMD, khususnya untuk Migas Hulu Jabar dan Migas Hilir Jabar.
“Jadi nanti akan ditentukan apakah BUMD tersebut harus dimerger, ditambahkan modal, dihapuskan atau lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Irfan pun mengungkapkan, selama ini kinerja Migas Hilir Jabar kurang baik kondisinya dan tidak menguntungkan. Pada awalnya Migas Hilir Jabar ini dibentuk untuk bisnis trading gas untuk ke industri industri. Hal itu seiring dengan adanya kebijakan pemerintah pusat untuk membantu. Namun demikian seiring perjalanannya ada aturan dari pemerintah pusat yang membuat BUMD tersebut kesulitan.
“Hanya saja waktu itu ada perubahan aturan sehingga bisnisnya terganggu. Kalau saja dulu hilir sudah berjalan tentu sekarang sudah melakukan penjualan penjualan gas ke industri. Karena ini belum terjadi dan masih tarik menarik kepentingan maka ini tidak bekerja dengan maksimal. Sehingga menurut pandangan kami kenapa ini tidak digabung saja antara migas hulu dengan hilir,” terangnya.
Justru sebaliknya perubahan aturan tersebut justru membuat Migas Hulu Jabar mendapat keberuntungan. Sehingga saat ini kinerja Migas Hulu Jabar berjalan baik.
“Memang tahun ini keberuntungan ada di migas hulu dengan sebuah aturan dan adanya kompensasi pada sumur sumur minyak. Yang hulu kan fungsinya menjadikan minyak mentah menjadi minyak matang. Tentunya penjualannya sangat besar. Sehingga hulu mendapatkan keuntungan dari aturan itu dan mendapatkan pendapatan semacam fee dari pemerintah pusat. Setiap ada pengambilan minyak di jabar maka Migas hulu dapat persentase. Sehingga hulu dapat uang,” paparnya.
Oleh karena itul, lanjut Irfan, dengan kondisi aturan tersebut ada pemikiran dari Komisi III DPRD Jabar supaya kedua BUMD tersebut di merger.
“Kalau aturan sekarang ya lebih bagi kedua BUMD tersebut digabungkan saja. Karena kalau dipertahankan malah merugikan,” pungkasnya. (*Red)