PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Harus Dihormati Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

Jakarta, sebelas12.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan sekaligus mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian mendasar dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar.

Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu 18 Juli 2026.

PWI Pusat Tegaskan Sikap Bukan Masuk Substansi Perkara

Akhmad Munir menegaskan, sikap PWI Pusat sama sekali tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya.

PWI, kata dia, menghormati profesi advokat beserta haknya dalam memberikan pembelaan hukum. Namun, pembelaan tersebut harus tetap disampaikan secara profesional tanpa merendahkan profesi lain, termasuk wartawan.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Minta Hotman Paris Klarifikasi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

PWI Ingatkan Wartawan Tetap Profesional dan Independen

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman maupun bentuk penghalangan lainnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

Menurut Akhmad Munir, pers yang merdeka hanya dapat tumbuh apabila wartawan memperoleh jaminan untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan maupun intimidasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” pungkasnya.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (*Red)