Bandung, sebelas12.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Jawa Barat, Senin 20 April 2026 ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan guna menciptakan pengelolaan dana keagamaan yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Dudu Rohman, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola dana sosial keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan syariah,” ujarnya.
Perluas Penghimpunan dan Pastikan Tepat Sasaran
Ketua BAZNAS Jawa Barat, Anang Djauharuddin, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem zakat di Jawa Barat. Menurutnya, dukungan dari Kemenag akan memperluas jangkauan penghimpunan sekaligus memastikan pendistribusian berjalan lebih tepat sasaran.
“Dengan sinergi ini, kami optimistis pengelolaan dana ZIS dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat dan pembangunan sosial keagamaan,” tuturnya.
Pimpinan BAZNAS Jabar Bidang Pengumpulan, Ijang Faisal, menambahkan bahwa kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi aparatur di lingkungan Kementerian Agama dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
“MoU ini bukan sekadar administratif, tetapi menjadi langkah nyata dalam memperkuat literasi zakat dan optimalisasi penghimpunan dana sosial keagamaan,” jelasnya.
Dukungan Pemprov untuk Kesejahteraan Masyarakat
Apresiasi terhadap kerja sama ini juga disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar, Asep Sukmana. Ia menilai kolaborasi antara BAZNAS dan Kemenag sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini menjadi contoh sinergi antara lembaga pemerintah dan pengelola zakat dalam membangun kesejahteraan sosial. Harapannya, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Melalui nota kesepahaman ini, BAZNAS Jawa Barat dan Kanwil Kemenag Jawa Barat menargetkan terbangunnya sistem pengelolaan dana sosial keagamaan yang lebih kuat, terpercaya, dan berkelanjutan, sekaligus memperluas peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. (*Red)












