Razia Ramadan di Bandung, Satpol PP Temukan Penjualan Miras Ilegal di Kawasan Andir

Razia Ramadan di Bandung, Satpol PP Temukan Penjualan Miras Ilegal di Kawasan Andir

Bandung, sebelas12.com – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menemukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dalam operasi pengawasan selama bulan Ramadan di kawasan Pasar Andir, Jumat malam, 13 Maret 2026.

Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan selama Ramadan, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Muhammad Farhan mengenai pengaturan aktivitas tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol selama bulan suci.

Pengawasan Tempat Hiburan dan Penjualan Miras

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan operasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi selama Ramadan.

Menurut Bambang, petugas melakukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami melakukan monitoring ke beberapa lokasi tempat hiburan untuk memastikan apakah mereka benar-benar menaati surat edaran yang sudah disosialisasikan,” ujar Bambang.

Selain menyasar tempat hiburan malam, petugas juga memeriksa sejumlah titik yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Dalam pengecekan di kawasan Pasar Andir, petugas menemukan sebuah warung yang menjual minuman beralkohol secara ilegal di area yang ramai aktivitas masyarakat.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengamankan sekitar tiga dus botol minuman dari berbagai merek,” jelasnya.

Potensi Tipiring bagi Pelanggar

Operasi pengawasan dilakukan dengan membagi tim menjadi dua kelompok. Satu tim fokus memantau tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar, sementara tim lainnya melakukan patroli di sejumlah kawasan yang berpotensi terjadi pelanggaran.

Bambang menegaskan, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.

“Para pelaku usaha akan kami panggil ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan,” katanya.

Meski beberapa tempat hiburan yang sebelumnya terindikasi masih beroperasi telah menutup aktivitasnya saat petugas datang, Satpol PP tetap menemukan pelanggaran di lokasi lain.

Imbauan Jaga Ketertiban Ramadan

Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama Ramadan.

Bambang mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti balapan liar maupun berkendara secara ugal-ugalan.

“Lebih baik waktu kita digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat seperti memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur’an atau kegiatan keagamaan lainnya,” ujarnya.

Ia memastikan operasi pengawasan akan terus dilakukan, baik melalui patroli rutin maupun berdasarkan laporan masyarakat.

“Tujuannya agar Kota Bandung tetap aman, nyaman, tertib, berintegritas dan agamis. Namun tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tetapi juga seluruh masyarakat,” tuturnya. (*Red)