DPRD Soroti Legalitas Monumen Cikadut, Minta Pemkot Lengkapi Dokumen Cagar Budaya

DPRD Soroti Legalitas Monumen Cikadut, Minta Pemkot Lengkapi Dokumen Cagar Budaya
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin, S.H., M.H., menghadiri peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut, Minggu, 29 Maret 2026. (Robby/Humpro DPRD Kota Bandung)

Bandung, sebelas12.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyoroti aspek legalitas dalam peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut yang digelar di kawasan Cikadut, Minggu 29 Maret 2026.

Meski mengapresiasi upaya pelestarian sejarah, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menegaskan bahwa kelengkapan administrasi dan dasar hukum tidak boleh diabaikan.

“Pelestarian sejarah itu penting, tetapi harus dibarengi dengan legalitas yang jelas. Kajian, PBG, dan SLF harus segera dipenuhi,” ujarnya.

Legalitas Jadi Sorotan Utama

Asep menilai, tanpa dokumen administratif yang lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), status kawasan cagar budaya berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk segera melakukan kajian komprehensif guna memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai regulasi.

Menurutnya, langkah ini krusial agar pengembangan kawasan tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Jangan Hanya Seremonial

Peresmian monumen yang ditandai dengan pemotongan pita dinilai tidak boleh berhenti pada aspek seremonial semata. DPRD mengingatkan pentingnya perencanaan jangka panjang agar kawasan tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Jangan hanya diresmikan, tetapi harus dipastikan pengelolaannya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.

Potensi Wisata Religi dan Budaya

Kawasan Cikadut sendiri dinilai memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata religi dan budaya di Bandung. Namun, potensi tersebut hanya dapat berkembang optimal jika didukung tata kelola yang baik dan legalitas yang kuat.

DPRD berharap, ke depan Pemkot Bandung tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek administratif dan regulatif sebagai fondasi utama pengembangan kawasan cagar budaya. (*Red)