Bandung, sebelas12.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Usulan ini diajukan sebagai upaya memperkuat fungsi legislasi DPRD sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menjelaskan bahwa revisi Perda ini menjadi kebutuhan mendesak karena regulasi yang ada dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional dan dinamika pelayanan publik saat ini. Apalagi, sejak Perda tersebut terakhir diubah pada 2015, telah terbit lebih dari 32 regulasi baru di bidang administrasi kependudukan.
Menurut Radea, administrasi kependudukan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar warga, seperti identitas kependudukan dan akses terhadap layanan publik. Karena itu, diperlukan payung hukum daerah yang lebih komprehensif, selaras dengan aturan di atasnya, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Bandung.
Ia menambahkan, pengusulan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD Kota Bandung bersama pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPRD pada 7 Januari 2026. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa setiap komisi didorong untuk menginisiasi Raperda sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Melalui perubahan Perda ini, Komisi I DPRD Kota Bandung berharap tercipta harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, peningkatan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta terbukanya ruang inovasi pelayanan publik yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Radea pun optimistis usulan Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya dibahas bersama pihak-pihak terkait sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku. (*Red)










