Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan pembatasan akses di Jalan Lembah Sarimadu, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, menyusul terjadinya longsor yang menyebabkan kerusakan badan jalan dan mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
Longsor tersebut mengakibatkan kirmir roboh dan tanah di sisi jalan terkikis. Kondisi ini berdampak langsung pada dua hingga tiga rumah warga yang berada di dekat titik longsor dan berpotensi terdampak jika terjadi pergerakan tanah susulan.
Camat Sukasari, Suharyanto, mengatakan pembatasan akses dilakukan sebagai langkah mitigasi awal sambil menunggu penanganan permanen dari pemkot.
“Saat ini akses kami batasi. Kendaraan roda empat tidak diperkenankan melintas dan telah dialihkan ke jalur yang lebih aman. Jalan hanya bisa dilalui pejalan kaki dan kendaraan roda dua,” ujar Suharyanto, Sabtu 3 Januari 2026.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bandung yang meminta agar potensi bencana di kawasan tersebut diantisipasi secara serius demi melindungi keselamatan warga.
Selain pembatasan akses, jajaran kewilayahan juga diminta untuk meningkatkan pemantauan di sekitar lokasi longsor serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat curah hujan tinggi.
Suharyanto menambahkan, Pemerintah Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) terkait penanganan kerusakan Jalan Lembah Sarimadu. Perbaikan permanen direncanakan akan dilaksanakan pada 2026 karena dukungan anggaran telah tersedia.
Namun demikian, ia menjelaskan proses perbaikan memerlukan tahapan administrasi sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, termasuk melalui mekanisme lelang.
“Nilai pekerjaannya cukup besar sehingga harus melalui proses lelang. Kami meminta masyarakat memahami dan bersabar karena semua harus dilakukan sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta camat dan lurah setempat untuk terus memantau kondisi di lapangan dan aktif memberikan imbauan kepada masyarakat.
Pemkot Bandung menegaskan pembatasan akses ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi di lapangan serta progres penanganan teknis. (*Red)











