Home Bandung Raya DPRD Kota Bandung Perketat Aturan Donasi dan Undian Online Demi Lindungi Masyarakat

DPRD Kota Bandung Perketat Aturan Donasi dan Undian Online Demi Lindungi Masyarakat

by Admin
DPRD Kota Bandung Perketat Aturan Donasi dan Undian Online Demi Lindungi Masyarakat

Bandung, sebelas12.com – DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang menitikberatkan pada perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan donasi dan undian gratis berhadiah, khususnya yang marak dilakukan melalui platform digital dan media sosial.

Pembahasan Raperda tersebut dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung bersama Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap praktik pengumpulan uang atau barang (PUB) dan undian gratis berhadiah (UGB).

Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., menegaskan bahwa regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban penggalangan dana yang tidak jelas atau berkedok kegiatan sosial.

“Sekarang eranya digital. Penggalangan dana bisa dilakukan hanya lewat media sosial, bahkan melibatkan endorser atau figur publik, sehingga sumbangannya lintas wilayah. Kalau tidak diatur, ini rawan disalahgunakan dan merugikan masyarakat,” ujar Iman.

Ia menjelaskan, Raperda ini akan mengatur secara tegas batasan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Penggalangan dana yang cakupannya hanya di wilayah Kota Bandung akan diatur oleh pemerintah daerah, sementara kegiatan lintas daerah wajib mengikuti perizinan dari pemerintah pusat.

Selain penggalangan dana, Raperda ini juga memperjelas ketentuan undian gratis berhadiah yang selama ini kerap dikemas dengan berbagai cara sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Di lapangan, kemasannya bermacam-macam, ada yang seperti undian, ada yang seolah-olah sosial, padahal tujuannya lain. Dengan Perda ini, aturannya menjadi jelas dan masyarakat terlindungi,” katanya.

Tidak hanya itu, DPRD juga mendorong agar seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang beroperasi di Kota Bandung terdaftar dan terdata di Dinas Sosial, meskipun belum berbadan hukum.

Menurut Iman, kewajiban pelaporan dan perizinan ini penting untuk memastikan seluruh kegiatan sosial berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, tanpa menghambat partisipasi masyarakat yang ingin membantu sesama.

“Yang spontan karena musibah tetap boleh, zakat juga boleh. Tapi perlu ada panduan yang jelas agar masyarakat tahu mana yang boleh dan mana yang wajib berizin, terutama kalau sudah melibatkan media sosial dan jangkauannya luas,” jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus 12 DPRD Kota Bandung juga menyepakati penyederhanaan judul Raperda menjadi Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, tanpa mengurangi substansi pengaturannya.

Anggota Pansus 12, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa fokus pada kata “penyelenggaraan” justru memperluas peran seluruh pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Penyelenggaraan mencakup peran pemerintah, masyarakat, dan pihak lainnya. Jadi penghapusan kata ‘penanganan’ tidak mengurangi esensi, justru memperjelas peran masing-masing,” ujarnya.

Raperda ini merupakan perubahan kedua atas Perda Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 dan disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, termasuk undang-undang dan peraturan pemerintah terkait kesejahteraan sosial dan perizinan berbasis risiko.

DPRD Kota Bandung berharap, dengan hadirnya regulasi ini, kegiatan sosial di Kota Bandung dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aktivitas penggalangan dana dan undian sosial. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment