Bandung, sebelas12.com – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Pengurus Cabang Kota Bandung Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung, Rabu 17 Desember 2025.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., didampingi Wakil Ketua Komisi I Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P. Turut hadir anggota Komisi I, yakni Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.; Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si.; Dudy Himawan, S.H.; Ir. H. Kurnia Solihat; serta Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN.
Sementara itu, rombongan audiensi dipimpin Ketua IAI Kota Bandung Yena R. Iskandar Ma’soem, didampingi perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung.
Dalam audiensi tersebut, dibahas sejumlah persoalan terkait perizinan sarana kesehatan, khususnya pelaksanaan perizinan usaha apotek di Kota Bandung sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Susanto Triyogo Adiputro menyampaikan, para apoteker menyampaikan beberapa keberatan teknis dalam proses perizinan, di antaranya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), besaran biaya yang harus dikeluarkan, serta kepastian waktu pelayanan perizinan.
Selain itu, muncul pula persoalan terkait bangunan apotek yang berstatus sewa atau kontrak, yang dinilai masih menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan regulasi.
“Apotek ini bukan usaha dengan modal besar, melainkan dapat dikategorikan sebagai usaha menengah. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum agar para apoteker dapat menjalankan usahanya dengan tenang, khususnya dalam hal biaya, mekanisme perizinan PBG dan SLF, serta kepastian waktu pelaksanaannya,” ujar Susanto.
Ia menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antar-OPD dalam menerjemahkan PP Nomor 28 Tahun 2025, agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan yang justru dapat menghambat kegiatan usaha.
Lebih lanjut, Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota Bandung segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Perwal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi perizinan usaha apotek, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha di Kota Bandung,” katanya.
Menurut Susanto, kepastian hukum dan kejelasan regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang cukup menantang saat ini. Dengan adanya kemudahan dan kepastian perizinan, diharapkan dapat mendorong investasi, membuka lapangan kerja, serta berdampak positif terhadap penurunan angka pengangguran dan kemiskinan di Kota Bandung.
Komisi I DPRD Kota Bandung, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi para pelaku usaha serta mendorong sinergi antar-OPD agar regulasi yang diterapkan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami ingin, dengan hadirnya Perwal sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2025, iklim usaha di Kota Bandung semakin baik, serta para pengusaha memiliki kepastian hukum dan standar teknis yang jelas dalam menjalankan usaha,” pungkasnya. (*Red)
