Bandung, sebelas12.com – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Program Akselerasi Kewilayahan (Prakarsa) serta Perwal Nomor 11 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang digelar di Aula Pendopo Kecamatan Gedebage, Selasa, 16 Desember 2025.
Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung H. Radea Respati Paramudhita, Sekretaris Komisi I Susanto Triyogo Adiputro, serta Anggota Komisi I Dudy Himawan dan Mochamad Ulan Surlan. Kegiatan ini diikuti oleh para camat, lurah, serta perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan se-Kecamatan Gedebage.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menegaskan pentingnya pelaksanaan Program Prakarsa yang benar-benar berorientasi pada penyelesaian persoalan riil di masyarakat, disertai pengawasan yang kuat hingga tingkat kelurahan.
Menurut Radea, Program Prakarsa tidak boleh dipahami sebatas pembangunan fisik atau inovasi administratif semata, melainkan harus menjadi instrumen responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan nyata warga.
“Prinsip utama yang kami dorong adalah bagaimana pemerintah dapat lebih responsif terhadap permasalahan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi inovasi yang lahir dari warga itu sendiri. Masyarakat adalah pihak yang paling memahami kondisi dan kebutuhan lingkungannya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembinaan kepada masyarakat harus menghasilkan output pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya, bukan hanya sebatas sosialisasi atau pendampingan administratif.
Radea juga menyoroti pentingnya penentuan prioritas masalah sebagai dasar penggunaan anggaran Prakarsa. Isu-isu strategis seperti persampahan, ketertiban lingkungan, serta penguatan kohesi sosial dinilai harus menjadi fokus utama agar program tetap tepat sasaran.
“Keberhasilan Program Prakarsa harus diukur dari kemampuannya menjawab persoalan konkret, bukan sekadar dari serapan anggaran,” tegasnya.
Menjelang rencana pengembangan Program Prakarsa pada tahun 2026 yang akan mencakup lebih dari 1.500 titik, DPRD Kota Bandung mendorong penguatan sistem pengawasan dan pendampingan, khususnya di tingkat kelurahan. Peran kelurahan dinilai strategis dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan teknis maupun hukum.
“Pengawasan harus ditingkatkan. Jangan sampai pelaksanaan di lapangan menimbulkan masalah yang berujung pada persoalan hukum dan merugikan pemerintah maupun masyarakat,” kata Radea.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi, menyatukan visi, serta menyelaraskan mekanisme pelaksanaan program melalui sosialisasi yang berkelanjutan.
Sebagai lembaga legislatif, Komisi I DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Program Prakarsa, baik dari sisi penganggaran maupun fungsi pengawasan, agar program tersebut berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung Drs. Bira Gumbira, serta jajaran pemerintah kewilayahan di Kecamatan Gedebage. (*Red)
