Home Bandung Raya Ketua DPRD Kota Bandung Prihatin atas Penetapan Anggota DPRD sebagai Tersangka, Tegaskan Proses Hukum Dihormati

Ketua DPRD Kota Bandung Prihatin atas Penetapan Anggota DPRD sebagai Tersangka, Tegaskan Proses Hukum Dihormati

by Admin
Ketua DPRD Kota Bandung Prihatin atas Penetapan Anggota DPRD sebagai Tersangka, Tegaskan Proses Hukum Dihormati

Bandung, sebelas12.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyampaikan keprihatinan atas penetapan salah seorang Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa DPRD Kota Bandung menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kami tentu merasa prihatin dengan apa yang menimpa salah seorang anggota DPRD Kota Bandung. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. DPRD Kota Bandung tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi jalannya penyidikan,” ujar Asep Mulyadi saat dihubungi, Kamis 11 Desember 2025.

Asep menegaskan bahwa penetapan salah seorang anggota DPRD sebagai tersangka tidak akan mengganggu maupun menghambat kinerja kelembagaan DPRD Kota Bandung. Seluruh agenda dan tugas DPRD telah tersusun secara sistematis dan memiliki mekanisme pengganti apabila terdapat anggota yang berhalangan.

“Mekanisme kerja di DPRD Kota Bandung sudah teragendakan secara rinci. Ketika ada anggota yang berhalangan, baik karena kasus hukum maupun sebab lainnya, maka mekanisme kerja tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa struktur penugasan DPRD telah diatur dengan jelas melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), mulai dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan, hingga komisi-komisi dari Komisi I sampai Komisi IV.

“Sistem kolektif kolegial yang menjadi prinsip DPRD menjadikan kinerja kelembagaan tidak bergantung pada satu orang. Jadi jika seorang anggota berhalangan, hal tersebut tidak akan mengganggu roda kerja DPRD,” kata Asep.

Selain itu, Asep juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mengingat proses hukum masih berada pada tahap awal dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Satu hal yang kami pastikan, DPRD Kota Bandung menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Negeri Bandung, mulai dari penetapan tersangka hingga nantinya putusan di persidangan,” jelasnya.

Karena kasus ini juga berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Asep berharap proses hukum yang berjalan tidak berdampak terhadap roda pemerintahan, khususnya dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami akan terus berkomunikasi dengan seluruh pimpinan dan anggota DPRD lintas partai politik agar tetap fokus menjalankan fungsi pelayanan publik serta menjaga integritas lembaga yang sama-sama kita junjung,” pungkas Asep. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment