Bandung, sebelas12.com – Sengketa lahan antara ahli waris Rd. Kartawinata dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mencuat. Melalui surat resmi bernomor 22/SKH/X/2025, Tim 8 selaku kuasa pengurus ahli waris kembali mengirimkan surat permohonan kedua kepada Gubernur Jawa Barat untuk menengahi persoalan tanah seluas 5.770 meter persegi di Jl. Sukagalih II Blok Cibarengkok, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Diketahui, lahan tersebut saat ini digunakan untuk Kantor Puskesmas Sukajadi dan Kantor Kelurahan Cipedes, yang menurut ahli waris berdiri tanpa izin dan tanpa perjanjian sewa yang sah dari keluarga pemilik tanah, almarhum Rd. Kartawinata, yang merupakan salah seorang tokoh pejuang kemerdekaan dan pelaku sejarah Bandung Lautan Api.
Permintaan Izin Pengosongan dan Mediasi Gubernur

Dalam surat itu, Tim 8 menyampaikan permohonan izin pelaksanaan pengosongan area tersebut, yang juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Jawa Barat, Wali Kota Bandung, Ketua DPRD Kota Bandung, Kapolrestabes Bandung, Kejari Bandung, BPKP Jawa Barat, Ombudsman, dan BPN Kota Bandung,
Pihak Tim 8 menyatakan bahwa para ahli waris telah lama menunggu itikad baik Pemkot Bandung untuk menyelesaikan masalah secara adil. Namun karena tidak ada langkah penyelesaian konkret, mereka berencana memasang plang dan melakukan penyegelan lokasi pada 29 Oktober 2025 sebagai bentuk penegasan hak atas tanah.
“Ini sudah digunakan puluhan tahun tanpa persetujuan ahli waris. Kami hanya meminta kejelasan status dan penyelesaian yang adil,” ujar Muhamad Hasbi, Ketua Tim 8, kepada wartawan, Rabu 22 Oktober 2025.
Dugaan Pelanggaran dan Ketidakjelasan Status
Dalam surat tersebut, Tim 8 menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:
- Pembangunan di atas tanah milik Rd. Kartawinata tanpa izin atau peralihan hak yang sah.
- Pemungutan sewa tanah yang diklaim masuk ke PAD Kota Bandung tanpa dasar hukum yang jelas.
- Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
- Adanya kesan pembiaran atas penguasaan tanah tanpa transaksi jual beli atau hibah yang sah.
Tim 8 juga menyinggung adanya pertemuan antara pihak DPKAD dan Polrestabes Bandung pada awal Oktober 2025, yang menurut mereka hanya menghasilkan izin lisan untuk penundaan pengosongan tanpa kejelasan hukum. Mereka menilai hal itu tidak menyelesaikan akar persoalan.
Pertimbangan Dampak Sosial dan Pelayanan Publik

Meski menegaskan hak kepemilikan, Tim 8 juga menyadari potensi dampak sosial jika pengosongan dilakukan mendadak. Data dari Puskesmas Sukajadi menyebutkan bahwa sekitar 400–700 warga setiap hari datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, belum termasuk layanan publik di Kantor Kelurahan Cipedes.
Oleh karena itu, Tim 8 meminta Wali Kota Bandung segera melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, agar tidak terjadi gejolak sosial atau kesalahpahaman di lapangan.
“Tujuan kami bukan menutup pelayanan publik, tapi menegakkan keadilan bagi para ahli waris Rd. Kartawinata. Kami berharap Pemkot Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersikap adil dan terbuka menyelesaikan ini,” ujar Hasbi.
Harapan Penyelesaian Melalui Jalur Hukum dan Mediasi
Surat tersebut menegaskan bahwa ahli waris telah menempuh jalur hukum melalui Putusan Pengadilan Agama Bandung No. 69.Pdt.P/2024.PA.Bdg, yang memperkuat status kepemilikan keluarga Rd. Kartawinata atas lahan tersebut. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak Pemkot Bandung.
Selain itu, Tim 8 berharap Gubernur Jawa Barat turun tangan menengahi persoalan ini, agar tidak berkembang menjadi konflik hukum dan sosial yang lebih luas.
“Bandung harus menjadi teladan dalam menghormati sejarah dan hak warga, bukan justru sebaliknya,” tandas Hasbi.
Kasus tanah seperti yang dialami ahli waris Rd. Kartawinata menjadi potret klasik persoalan aset di perkotaan yang belum terselesaikan secara administratif dan hukum. Diperlukan langkah tegas dan transparan dari pemerintah daerah agar kepentingan publik dapat berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. (*Red)






