Bandung, sebelas12.com – Terkait dengan permasalahan belum bisa tersalurkannya Bantuan Operasional Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (BOS RMP) tingkat SMA/SMK di Kota Bandung anggaran tahun 2204, bantuan tersebut terancam tidak akan dianggarkan kembali untuk tahun anggaran 2025.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Iman Lestariyono S.Si., S.H. saat menjadi narasumber di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025 sore.
“Ada penganggaran RMP sampai tahun 2024 tidak tercairkan, karena memang ada hal masih kita kroscek,” ujar Iman.
Iman menambahkan, belum atau tidak tercairkannya anggaran RMP tahun 2024 bukan karena anggarannya belum disiapkan Pemerintah Kota Bandung, tapi karena penyaluran RMP bagi sekolah SMA/SMK ini harus melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
“Jadi anggaran RMP dari Kota Bandung melalui sistem Bantuan Keuangan, kemudian Pemprov Jabar menyiapkan pos nya. Setelah pos sudah disiapkan Pemprov, Pemkot Bandung akan mentransfer, lalu dicairkan ke SMA/SMK swasta di Kota Bandung,” terang Iman.
Karena terhambatnya pencairan anggaran RMP tahun 2024, DPRD Kota Bandung khususnya Komisi IV berencana akan mengalihkan anggaran RMP tahun 2025 untuk menyelesaikan persoalan pendidikan lain yang juga harus segera diselesaikan.
Hal ini berdasarkan laporan yang masuk ke DPRD Kota Bandung dari masyarakat dan orang tua siswa SMA/SMK Kota Bandung, bahwa ada persoalan penahanan ijazah.
“Laporan itu masuk ke DPRD, pertama terkait operasional di sekolah dan kedua adalah penebusan ijazah,” ucapnya.
Karena anggaran kota Bandung juga terbatas, lanjut Iman, kita tidak bisa mengcover semua.
“Karena urusan RMP ini meninggalkan masalah juga urusan ijazah, akhirnya teman-teman di DPRD akhirnya mengalihkan anggaran itu ke penebusan ijazah,” ungkapnya.
Iman Dmengungkapkan, sebetulnya ijazah itu clear tidak boleh ditahan. Kan gubernur sebelumnya juga seringkali bilang tidak boleh ada penahanan ijazah.
“Ya tapi kalau tidak turun ke bawah mah, gubernur teu apal (tidak tahu) ya. Bahwa ternyata itu (penahanan ijazah) masih ada,” katanya.
Namun, dirinya menilai dinamika soal penahanan ijazah itu disebabkan oleh berbagai faktor dan kondisi. Jadi dirinya tak sepenuhnya menyalahkan pihak sekolah maupun orang tua siswa. Namun disinilah diperlukan peran wakil rakyat di parlemen dan pemerintah untuk bisa menjembatani sehingga persoalan ini bisa terselesaikan.
Dirinya juga menyayangkan anggaran RMP tahun 2024 tidak bisa tersalurkan. Karena, bila anggaran RMP bisa diteruskan, Kepala sekolah SMA/SMK swasta di Kota Bandung berkomitmen tidak akan melakukan penahanan ijazah.
“Tapi karena kita punya PR kemaren (anggaran RMP 2024) tidak cair. Saat ini sedang dalam proses kroscek melibatkan Mendagri juga. Kita ingin bagaimana nih mekanismenya untuk 2025 sekarang,” ujarnya.
Namun, lanjut Iman, untuk tahun 2025 terlanjur dianggarkan untuk penebusan ijazah, tidak untuk RMP. Sebab penebusan ijazah yang sementara disimpan di Bantuan Tak Terduga (BTT)
“Padahal satu sisi kalau kita mau berkomunikasi, dua-duanya bisa selesai di satu anggaran. Mudah-mudahan masih ada pergeseran, masih ada perubahan sehingga persoalan ini terselesaikan,” tandasnya.
Diketahui, anggaran yang disiapkan Kota Bandung untuk bantuan operasional siswa RMP mencapai 17.200 siswa yang bersekolah di SMA/SMK swasta di Kota Bandung.
Bila anggaran RMP Tahun 2024 tidak bisa dicairkan, dipastikan akan menghambat proses operasional sekolahnya. Bila operasional sekolah terhambat dapat mengganggu pelayanan di sekolah sehingga dikhawatirkan berujung pada penurunan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah. (*Red)