Home Hukrim Polda Jabar Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan Modus Luluskan Seleksi Bintara Polri

Polda Jabar Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan Modus Luluskan Seleksi Bintara Polri

by Admin
Polda Jabar Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan Modus Luluskan Seleksi Bintara Polri

Bandung, sebelas12.com – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, didampingi Karo SDM Polda Jabar, Kombes Pol. Harry Haryadi, serta Kasubdit 2 Dit Reskrimum Polda Jabar, AKBP Goncang Aji, melaksanakan konferensi pers tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Cimareme Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 28 Juli 2023.

Ibrahim Tompo menjelaskan kronologi kejadian, yaitu korban atas nama Rusmiati Br Halolo, pada tanggal 12 Februari di Desa Cimareme Kabupaten Bandung Barat, bertemu pelaku yang menjanjikan kepada korban dapat meloloskan anak korban dalam penerimaan seleksi Bintara Polri tahun 2023. Karena korban ingin anakanya lulus seleksi, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 kepada pelaku.

”Seiring berjalannya waktu, pengumuman Bintara Polri telah diumumkan namun ternyata anak dari korban tidak lulus, akhirnya korban komplain terhadap pelaku untuk mengembalikan uang tersebut, namun oleh pelaku hanya bisa dibayarkan Rp50.000.000., dan sampai dengan saat ini pelaku belum mengembalikan dan masih kurang sebesar Rp150.000.000,” terang Ibrahim Tompo.

Ia menambahkan, sedangkan untuk korban Yanti Susanti terjadi pada tanggal 25 April 2022, kejadian tersebut bermula di Hotel Square Pasar Baru Kota Bandung, kejadiannya pelaku menjanjikan terhadap korban dapat meloloskan anaknya untuk penerimaan seleksi Polri Tahun 2022 jika menyerahkan uang senilai Rp165.000.000, namun kenyataannya anak korban tersebut tidak lulus seleksi.

”Tidak menerima hal tersebut, korban keberatan dan ingin meminta uangnya kembali, namun pelaku berdalih kembali menjanjikan kepada korban untuk tahun 2023 akan dibantu, namun dengan meminta kembali uang kepada korban sejumlah Rp140.000.000., setelah diumumkan, anak korban kembali tidak lulus seleksi dan korban meminta uangnya kembali,” katanya.

Pelaku, lanjut Ibrahim, hanya dapat mengembalikan uang sebesar Rp50.000.000., dan sampai saat ini belum bisa dikembalikan sepenuhnya, total kerugian adalah Rp305.000.000., dan sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp255.000.000.

Modus yang digunakan pelaku bahwa tersangka Rv Als P menjanjikan akan meloloskan anak korban dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2023, jika korban menyerahkan sejumlah uang, karena korban tertarik atas janji yang disampaikan oleh tersangka.

Sementara itu, Karo SDM Polda Jabar, Kombes Pol. Harry Haryadi, mengimbau kepada masyarakat bahwa penerimaan seleksi Polri tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

“Kami dari SDM Polda Jabar sejak lama menggunakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis) dengan diawali dengan pendaftaran online dan diverifikasi nomor pendaftaran dengan beberapa persyaratan yang sudah jelas. Yang bisa meluluskan seleksi adalah diri sendiri daripada calon tersebut,” katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 1 lembar surat perjanjian kerjasama penitipan uang tanggal 12 Februari 2023, 1 lembar bukti transfer M Banking Bank BRI Tanggal 9 April 2023 senilai Rp22.650.000,-, 1 lembar bukti transfer M Banking Bank BRI Tanggal 24 April 2023 senilai Rp25.000.000,- sesuai dengan bukti, uang senilai Rp20.000.0000,-, 1 buah laptop merek Macbook Pro warna abu-abu.

Sanksi hukuman yang diterima pelaku, yaitu Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment