Bandung, sebelas12.com – Dit Reskrimsus Polda Jabar gelar konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana SCAM Jaringan International antara Indonesia dan Tiongkok, di Mapolda Jabar, Rabu, 26 Juli 2023.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, didampingi Dir Krimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Oktavianto, di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar.
Ibrahim Tompo menjelaskan kronologi, yakni pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023, korban mendapatkan SMS melalui jaringan medsos Instagram atas nama Olivia, kemudian pelaku berbincang-bincang sehingga menjadi akrab, yang kemudian dilanjutkan dengan sering berkomunikasi melalui WhatsApp dan dijanjikan sebuah pekerjaan yang menghasilkan uang dan korban menjadi tertarik.
”Akhirnya korban mengunjungi situs yang menawarkan beberapa macam barang dagangan yang minta dilike dan lain sebagainya,” terang Ibrahim Tompo.
Ia menambahkan, seiring berjalannya waktu, pelaku meminta korban untuk ikut berinvestasi melalui situs tersebut mulai dari Rp1.500.000.- hingga Rp150.000.000,- secara bertahap sampai akhirnya korban mengalami kerugian sebanyak Rp587.000.000,-
Dit Reskrimsus Polda Jabar melakukan penulusuran dan pendalaman, akhirnya didapatkan informasi bahwa uang tersebut dibawa sampai ke Kamboja, dan pelaku utamanya ada disana, sedangkan pelaku saat ini adalah pelaku translater yang bertugas untuk menerjemahkan Bahasa Mandarin ke Indonesia, dari pelaku utama tersebut, berhasil kami tangkap di Medan.
Sementara, Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Oktavianto, menyampaikan bahwa korban telah terbujuk rayu oleh pelaku yang kemudian akhirnya ikut berinvestasi pada situ tersebut. Hasil pemeriksaan, tersangka menjelaskan bahwa jaringan kejahatan penipuan online (Scam) berskala internasional dan tersangka ini bertugas sebagai translater dari Bahasa Mandarin ke Indonesia terhadap pekerja WNI yang berada diluar negeri.
”Dimana Bahasa, kalimat dan kata terjemahan berisi rangkaian metode, cara, tipuan (trick) dari sindikat kejahatan terorganisir yang harus dilakukan oleh para pekerja terhadap sasaran korban yang akan ditipu, dengan memandu keberangkatan WNI dari Medan ke luar negeri serta menyediakan akun bank/rekening dari Medan kemudiam dimasukkan ke handphone berupa M- Banking, lalu dibawa keluar negeri kemudian rekening tersebut digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan (scam),” kata Deni Oktavianto.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 bundel bukti transfer, 1 bundel screenshoot percakapan media telekomunikasi WhatsApp, 1 bundel screenshot link https://shopifyvipchanel.com/signup, 1 unit handphone merk Iphone XR, 1 unit handphone Xiaomi Redmi 10 warna hitam dan 1 buah paspor atas nama pelaku.
“Pasal dan sanksi hukuman yang diberlakukan untuk tersangka yaitu Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a) ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penajara maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (*Red)