Home Hukrim Polisi Fasilitasi Mediasi Pihak Keluarga Tersangka dengan PT Ciomas Terkait Penanganan Perkara Penggelapan Pakan Ternak

Polisi Fasilitasi Mediasi Pihak Keluarga Tersangka dengan PT Ciomas Terkait Penanganan Perkara Penggelapan Pakan Ternak

by Admin
Polisi Fasilitasi Mediasi Pihak Keluarga Tersangka dengan PT Ciomas Terkait Penanganan Perkara Penggelapan Pakan Ternak

Subang, sebelas12.com – Terkait beredarnya video aksi ibu-ibu yang meminta keadilan terhadap penasehat hukum terkait penanganan kasus yang dilakukan oleh Polsek Cipendeuy Polres Subang Polda Jabar dalam menangani kasus penggelapan pakan ayam di PT. Ciomas yang berlokasi di Dusun Lengkong, Cipendeuy Subang.

Terkait video yang viral disalah satu media sosial yaitu TikTok tersebut, Kapolres Subang Polda Jabar angkat bicara untuk mengklarifikasinya. Jajaran Kepolisian Resor Subang Polda Jabar telah melaksanakan penanganan kasus sesuai SOP yang berlaku.

Awal mula kejadian ini, saat personel Polsek Cipendeuy melaksanakan patroli melaksanakan kring serse di lapangan, menemukan hal mencurigakan. Unit Patroli Polsek Cipendeuy Polres Subang Polda Jabar memberhentikan mobil pengangkut pakan ayam untuk dimintai keterangan dan menanyakan dokumen terkait pengangkutan pakan ayam tersebut.

Diketahui, pakan ayam yang dibawa oleh para tersangka berasal dari PT. Ciomas Adisatwa pada tanggal 17 Desember 2022 merupakan hasil kejahatan. Setelah dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kejadian ini sudah dilakukan 2 kali, yaitu pada tanggal 15 dan 17 Desember 2022. Perbuatan para pelaku sudah masuk perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur pasal penggelapan dan penadahan.

PT. Ciomas Adisatwa telah melaporkan kejadian ini ke Polres Subang Polda Jabar, dan saat ini para terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dan salah satu pelaku merupakan oknum karyawan dari PT. Ciomas Adisatwa, sedangkan tersangka lainnya merupakan warga sekitar.

Dalam hal ini, Kapolres Subang Polda Jabar melakukan pertemuan keluarga tersangka dan meminta masing-masing pihak untuk tidak memblow up fakta yang keliru ke medsos, dan meminta pihak keluarga bersabar menunggu persetujuan pimpinan PT. Ciomas terkait permohonan Restoratif Justice (RJ) yang diajukan keluarga tersangka, dimana pelaksanaan tahapan mediasinya dilaksanakan swhari sebelumnya.

Kapolres juga melakukan pertemuan dengan perwakilan PT. Ciomas Adisatwa dan membahas kelanjutan permohonan RJ dari pihak keluarga tersangka.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sebaik mungkin di masyarakat, dan juga mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Pertemuan Kapolres dengan kedua belah pihak bertujuan untuk percepatan penyelesaian masalah tersebut dan mencegah adanya konten yang keliru di medsos terkait penanganan kasus tersebut. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment