Kuningan, sebelas12.com – Kapolres Kuningan Polda Jabar, AKBP Dhany Aryanda, didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, menerangkan bahwa hari Rabu (22 Juni 2022), sekira jam 17.30 di samping Jalan Surya Jalaksana Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan telah diamankan pelaku RAS, (22), karyawan swasta, alamat Dusun Wage RT 18/06 Desa Kramatmulya Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan Polda Jabar, AKBP Dhany Aryanda, mengungkapkan alasan pelaku adalah diduga telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl.
“Dari tersangka disita barang bukti berupa 22 butir obat jenis Tramadol HCI, 26 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 buah tas selempang merk Eiger warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo Y91 warna hitam,” terangnya, Jumat, 24 Juni 2022.
Ia menambahkan, kronologi kejadiannya adalah hari Rabu (22/6/2022) sekira Pukul 17.30 wib telah terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat, yang diduga jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh RAS, dan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku dengan ciri-ciri tertentu melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat berupa yang diduga jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Reserse Narkoba Polres Kuningan Polda Jabar melakukan penyelidikan berhasil menangkap berikut menemukan barang buktinya berupa obat yang diduga jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl.
Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kuningan Polda Jabar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dan terancam pidana sebagaimana Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima ratus juta rupiah). (*Red)