Hukrim  

Kabid Humas Polda Jabar: Kapolres Karawang Serius dan Sigap Respon Video Viral Terkait Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah

Kabid Humas Polda Jabar Kapolres Karawang Serius dan Sigap Respon Video Viral Terkait Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah

Karawang, sebelas12.com – Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono langsung menindaklanjuti video viral yang beredar di media sosial (medsos) terkait adanya pelaporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Kec. Cilamaya Kab Karawang, Rabu (22 Desember 2021) pukul 23.32 WIB.

Kapolres Karawang merespon cepat adanya video tersebut, dengan terjun langsung mendatangi kediaman pelapor HR, perempuan yang merupakan mahasiswa yang beralamat di Desa Jeruk Simer RT 07 RW 03 Kel. Rawagempol Kulon Kec. Cilamaya Wetan Kab. Karawang.

Diketahui dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam Perpu Pasal 6 No 51 Tahun 1960, dengan terlapor berinisial AG, laki laki, pekerjaan buruh lepas beralamat di Desa Rawagempol Kulon Kec. Cilamaya Wetan Kab. Karawang.

Kejadian berawal pada ada tahun 2016, tepatnya di Kabupaten Karawang telah diketahui adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh AG Dkk dengan bukti kepemilikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) An RBD (ALM) yang menurut keputusan Pengadilan No:23/Pdt.G/2016/PN.KWG dan putusan No:555/PDT/2017/PT.BDG dan No:3486/K/Pdt/2019 bahwa korban adalah ahli waris, namun saat ini dikuasai oleh terlapor.

Kapolres Karawang mengungkapkan bahwa pada tahun 2013 dan 2016 terdapat penyerobotan tanah milik R bin D dimana orang tua H Karja, H. K menikah dengan Hj. H dikaruniai anak an HB, dan DS oleh N selanjutnya dilakukan gugatan perdata oleh H.

“H yang merupakan ibu kandung pelapor H, terkait penguasaan tanah oleh N, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang dan Putusan MA tahun 2020 dimenangkan oleh H, kemudian N keluar dari rumah tersebut,” ungkap Kapolres Karawang.

Kapolres Karwang menambahkan, kemudian pada tahun 2020 ketika pelapor akan menguasai rumah dan tanah tersebut, tetapi rumah tersebut sudah dikuasai oleh AG, menurut AG bahwa rumah tersebut milik neneknya T yang merupakan adik kakak dengan R bin D.

Dan menurut AG pernah membantu Hj H untuk membiayai dalam proses gugatan di pengadilan melawan N, selanjutnya objek Sawah dikuasai oleh C dan N menurutnya C pernah membantu pembiayaan AG dalam proses gugatan di pengadilan melawan N.

Diinformasikan Kapolres, bahwa H telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Jabar pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021, Pukul 23.32 WIB, namun dilimpahkan ke Polres Karawang pada Tanggal 30 Desember 2021.

Kapolres membenarkan bahwa atas adanya laporan polisi tersebut, kemudian pihaknya langsung menindaklanjuti, melalui penyidik Sat Reskrim Polres Karawang secara langsung memeriksa saksi-saksi terkait, bahkan SP2HP dikirim sebanyak 2x ( 30 Desember 2021 dan 15 Maret 2022 ), dan penanganan kasus tersebut sudah berjalan selama 5 bulan.

“Kita memiliki barang bukti yaitu Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara: 3486/Pdt/2019 tanggal 04 Agustus 2020, dalam kasus ini kita telah melakukan gelar perkara guna menentukan dapat dan tidaknya dinaikkan status ke penyidikan, serta melakukan koordinasi dengan pengadilan terkait atas hak yang dimiliki pelapor serta melakukan koordinasi dengan saksi ahli agraria dan saksi ahli pidana,” tegas Kapolres.

Ketika bertemu langsung dengan Kapolres, dan memperoleh kejelasan atas perkembangan kasusnya tersebut, H mengucapkan terima kasih kepada Polri, khususnya Kapolri dan Kapolda Jabar dan Kapolres Karawang karena sudah merespon.

“Terima kasih kepada Kapolri, Kapolda yang sudah mendengar keluh kesah saya, dan terima kasih banyak kepada Kapolres Karawang yang sudah datang ke rumah saya, karena ada informasi terputus dengan penyidik, saya kira kasus saya tidak diproses namun ternyata sedang dalam proses, sebelumnya saya bingung dan tidak tahu harus mengadu ke siapa, namun sekarang dengan Bapak Kapolres datang ke rumah saya, saya merasa tenang dan plong, sudah dijelaskan semuanya, bahwa ini sedang dalam proses, sekali lagi terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolres,” ucap H.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa rencana tindaklanjut atas kasus tersebut, akan segera dilakukan gelar perkara guna menentukan dapat tidaknya dinaikkan status ke penyidikan.

“Selain itu akan dilakukan koordinasi dengan pengadilan terkait alas hak yang dimiliki pelapor serta berkoordinasi dengan saksi ahli agraria serta saksi ahli pidana,” tandas Ibrahim Tompo. (*Red)