Home Hukrim Polisi Ungkap Pelaku yang Merekayasa Kasus Gantung Diri Anak Dibawah Umur di Karawang

Polisi Ungkap Pelaku yang Merekayasa Kasus Gantung Diri Anak Dibawah Umur di Karawang

by Admin

Karawang, sebelas12.com – Polisi berhasil mengungkap misteri dari peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dusun Pejaten RT 03/02 Desa Sirnabaya Kec. Telukjambe Timur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Aldi Subartono dalam konferensi pers terkait kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di bawah jembatan tol, di Mako Polres Karawang Polda Jabar, Senin, 23 Mei 2022.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bustomi, Paur Humas Ipda Richi dan Komnas PA Pusat Bimasena, Komnas PA Jabar Diah, Wawan, Putri dan Komnas PA Karawang Dian.

Diungkapkan Kapolres, berawal dari petugas yang mendapatkan adanya informasi bahwa telah terjadi peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN, selanjutnya petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mayat korban langsung dibawa pulang oleh keluarga.

Korban diketahui bernama Supriatna, berjenis kelamin laki-laki, 14 tahun, tidak bekerja, Alamat Dusun Pejaten RT 03/02 Desa Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, ditemukan gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN.

“Awalnya ketika ditemukan, menduga memang korban gantung diri. Namun karena adanya kejanggalan di jasad korban dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhamdulillah Polres Karawang Polda Jabar setelah melakukan auotopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan kasus tersebut, dapat terungkap yang mana pelaku (TR) yang merupakan kerabat korban berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus tersebut dengan cara menggantung korban di sela-sela panel bawah jembatan tol di daerah Teluk Jambe Timur, agar seolah-olah korban meninggal disebabkan bunuh diri,” ungkap Kapolres.

Pelaku TR merupakan dalang dari tewasnya Supriatna, dimana pelaku merupakan kakak ipar korban. Saat diinterogasi, pelaku merasa kesal kemudian menganiaya korban yang masih dibawah umur.

“Pelaku merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban sekitar 3-4 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, setelah itu pelaku mengecek korban yang sudah tidak bernafas,” beber Kapolres.

Kapolres menambahkan, atas kejadian tersebut pelaku panik dan merekayasa kejadian itu dengan mengambil tali dan batang ranting serta di ikatkan ke leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri.

Setelah dilakukan pemburuan, kemudian pelaku TR ditangkap di tempat kediamannya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa pakaian, tali dan potongan kayu kecil.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dimana pelaku melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, memberikan apresiasi kepada Kapolres Karawang Polda Jabar yang jeli melihat kejanggalan atas kasus tersebut, sehingga diketahui adanya rekayasa dari pelaku. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment