Bandung, sebelas12.com – Panitia Khusus (Pansus) 11 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan rapat kerja (raker) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Raker tersebut dilaksanakan Pansus 11 DPRD Kota Bandung bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tata ruang, Bagian Hukum, dan Tim Penyusunan Raperda, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Jumat, 3 Desember 2021.
Rapat dibuka oleh Ketua Pansus 11, H. Hasan Faozi, S.Pd, dan diikuti oleh Wakil Ketua Pansus 11 Christian Julianto Budiman beserta Anggota Pansus 11 Asep Sudrajat, Khairullah, Siti Nurjanah, Nenden Sukaesih, Agus Salim, dan perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat itu terdapat 8 pokok bahasan yang menjadi materi rapat. Yang pertama, penyelarasan dengan Keputusan MK tentang Undang-Undang Cipta Kerja dan Nomenklatur Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung untuk Bangunan Eksisting.
Selanjutnya, ada pembahasan Muatan Lokal yang meliputi insentif terhadap bangunan gedung cagar budaya serta insentif terhadap rumah tinggal sederhana. Lalu, materi bahasan juga melingkupi retribusi bangunan milik pemerintah, harga satuan retribusi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, potensi pendapatan dari retribusi, serta pelibatan Tim Profesi Ahli Kota Bandung.
Hasan Faozi meminta OPD untuk membuatkan formula dan matriks agar mempermudah dalam proses pembahasan juga supaya analisisnya lebih terstruktur.
“Saya harap ini dibuatkan matriks dan formula yang baik agar kita lebih mudah membahas dan menganalisisnya secara kronologis. Contohnya pada pasar, berapa hal-hal terkait Muatan Lokal (mulok), dan poin-poin krusial dari mulok-mulok tersebut,” ujar Faozi.
Faozi juga berharap Perda ini nantinya mempermudah dan tidak membebani masyarakat dalam mengurus izin untuk membayar retribusi bangunan dan gedung di Kota Bandung.
“Mudah-mudahan ke depannya hasil Perda ini akan mempermudah masyarakat dalam mengurus izin dan segala persyaratan lainnya, sehingga masyarakat tidak merasa kesulitan dalam mengurus perizinannya. Kemudian dengan adanya Perda ini masyarakat yang biasanya bandel dan malas ngurus izin, yang kita harapkan dapat berpikir sayang, mumpung mudah dan murah,“ ujar Faozi.
Selanjutnya, Anggota Pansus 11 Agus Salim dan Asep Sudrajat meminta raperda ini untuk dipercepat dan diperhatikan hal-hal krusial terkait angka. Hal itu bertujuan agar Perda ini tidak membebani masyarakat, namun tidak juga terlalu kecil untuk pendapatan daerah.
Sedangkan Wakil Ketua Pansus 11, Christian Julianto Budiman, meminta pada proses pengajuan Bangunan Gedung Hijau (BGH) dipermudah dengan menyederhanakan persyaratan.
“Dilihat dari persyaratan dan proses pengajuan BGH rumit dan banyak, saya pikir akan merepotkan warga yang akan mengajukan, apalagi mereka sudah dengan inisiatif sendiri untuk menghijaukan bangunan gedung mereka dengan segala keramahan lingkungan. Apakah memungkinkan untuk kita buat persyaratan lebih sederhana namun tetap dalam koridor aturan tanpa melanggar aturan yang ada,” tandasnya. (Adv/*Red)