Polsek Sungkai Utara Tangkap Pelaku Penipuan Uang Dengan Motif Menjaminkan Keong

Lampung Utara, Sebelas12 – Seorang ibu rumah tangga bernama Suprihatin Binti Sumarlan (30 tahun) yang beralamat di Dusun Talang Banyuwangi Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, didampingi oleh Yeni Melinda telah mendatangi Polsek Sungkai Utara untuk melaporkan jika dirinya telah menjadi korban penipuan pada Senin (17/9/2018) yang lalu.

Suprihatin (korban) memaparkan kronologi kejadian penipuan berawal ketika pada Sabtu, (15/9/2018) lalu, sekitar jam 08.30 wib, SK (pelaku) datang ke rumah korban dan mengutarakan niatnya untuk mengirim uang melalui jasa BRI Link yang dibuka korban lalu pelaku meminta bantuan korban untuk mengirim uang sejumlah Rp 6.000.000, sambil menunjukkan rekening yang terdapat di handphone milik pelaku.

“Namun karena saldo korban tidak cukup maka hanya mampu mengirim uang sebesar Rp 3.600.000. Setelah itu pelaku meminta uang kembali kepada saya sebesar Rp 1.370.000, dengan janji akan dikembalikan sebesar Rp 5.000.000,” katanya.

Suprihatin menambahkan, sebelum meninggalkan rumahnya, si pelaku sempat memberikan benda berbentuk keong sebagai jaminan. Setelah itu pelaku pergi dengan dirinya hanya diam saja.

“Beberapa jam kemudian, saya mencoba untuk menghubungi nomor pelaku karena belum ada uang yang masuk ke rekening saya, seperti yang dijanjikan pelaku. Tetapi pada saat dihubungi oleh, nomor handpone tersebut tidak aktif dan barulah saya sadar bahwa telah ditipu. Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp 4.970.000,” ungkapnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, Kapolsek Sungkai Utara, AKP. Hadi Sutomo menuturkan segera melakukan lidik siapa dan dimana pelaku yang telah melakukan penipuan tersebut.

Alhasil Minggu (30/9/2018) sekitar pukul 02.00 wib anggota Polsek Sungkai Utara berhasil menangkap SK (30 tahun) warga Pasar Senen Desa Negri Sakti Kec. Sungkai Utara, Kab Lamut, yang diduga pelaku penipuan tersebut, di Dusun Wono Rejo Desa Ogah Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, dengan barang bukti pengiriman uang/resi Bank BRI sebesar Rp. 3.600.000, (tiga juta enam ratus ribu rupian), dan 1 (satu) buah benda berbentuk keong. (Vera)