Oknum Anggota Posek Lampung Utara Terciduk Bersama Pengedar Narkoba

Lampung Utara, Sebelas12 – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara dan Subbid Paminal Propam Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu yang melibatkan oknum anggota Polsek Lampung Utara, di  Desa Bumi Agung Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara, Rabu (26/9/2018) sekitar jam 17.00 wib.

Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya DH, (37 Tahun), oknum anggota Polsek Lampung Utara dengan alamat Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara. ED Bin ABDH, (43 Tahun), EDN Bin ID, (40 Th), Desa Bumi Agung Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara.

Dari hasil penggerebekan itu, pihak kepolisian Lampung Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa; 1 buah paket narkotika jenis shabu, 1 unit HP android, uang sejumlah Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

Sementara itu, kronologis penangkapan Sat Narkoba Polres Lampung Utara dan Subbid Paminal Propam Polda Lampung mendapat informasi adanya masyarakat dan oknum anggota Polri yang sedang melakukan penyalahgunaan narkoba.

Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utata dan Subbid Paminal Propam Polda Lampung yang dipimpin oleh Iptu Aos Kusnipala beserta anggota, langsung melakukan tindakan penangkapan.

Sampai di Jalan Desa Abung Timur, bertemu dengan DH yang menggunakan sepeda motor dan langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti 1 paket shabu-shabu.

Berdasarkan keterangan DH, barang bukti didapat dari ED, dan anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ED dan EDN.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara. Iptu Andri Gustami, S.Ik, MH, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sedang terjadi pesta narkoba.

“Maka kami tim gabungan (ada juga dari Polda) langsung melakukan penggerebekan dan berhasil kita amankan 2 tersangka, 1 oknum anggota polisi Polres Lampung Utara dan yang satu diduga pengedar. Setelah melakukan pengembangan, kita juga lakukan penangkapan ke rumah yang diduga bandar. Namun sayangnya saat kami gerebek, kami tidak bisa masuk karena pintu rumah dikunci apalagi pakai pintu teralis dan jendelanya pun menggunakan teralis juga, sehingga kami kesulitan ketika hendak masuk ke dalam rumah tersangka,” paparnya.

Ditambahkannya, di saat pintu sudah terbuka, pihaknya melakukan penyisiran ke seluruh ruangan dan pekarangan belakang. “Namun kami tidak temukan barang bukti, setelah diperiksa tersangka mengaku barang bukti jenis narkoba dibuang ke dalam kloset. Meskipun tidak menemukan barang buti, kami tetap mengamankan kedua tersangka,” pungkasnya. (Vera)