524
Majalengka, sebelas12.com – Bhabinkamtibmas Polsek Jatitujuh Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan himbauan protokol kesehatan (prokes) kepada para pedagang di pasar Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Jumat (17/9/2021).
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan bahwa agar selama massa pandemi Covid-19 untuk selalu menggunakan masker serta tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa yang bisa menyebabkan penularan Covid-19 dapat berkembang di tengah masyarakat dan selalu menerapkan prokes yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kegiatan himbauan prokes tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, menjalin hubungan silahturahim yang baik antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. (*Red)