Bandung, sebelas12.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik tabung gas oplosan, yaitu dengan mengoplos gas 12 kg yang diisi oleh gas tabung 3 kg.
Dalam kasus tabung gas oplosan ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan satu tersangka berinisial KPH asal Bogor.
“Tersangka memindahkan atau menyuntikkan isi gas tabung 3 kg ke gas tabung 12 kg,” ujar Kasubdit I, AKBP Andry Agustiano di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jalan Pacuan Kuda Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Tersangka mendapatkan gas tabung 3 kg itu, dari warung di Jakarta. Kemudian, mengoplosnya itu di Kampung Cibeureum Desa Cileungsi Kabupaten Bogor, di kediamannya.
“Tersangka membeli tabung gas 3 kilogram seharga Rp 18 ribu sampai dengan Rp 19.500 kemudian setelah dilakukan pemindahan ke gas 12 kg dijual ke rumah tangga hingga restoran seharga Rp 115 per tabung,” kata dia.
Modus dari kejahatannya, tersangka membeli tabung gas 3 kg. Lalu menggunakan alat suntik khusus, kemudian memindahkan isi tabung gas 3 kg itu ke dalam tabung gas 12 kg.
Setelah dioplos gas 12 kg itu dijual kembali ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga dan restoran yang ada di daerah Cilangkap, Cibubur, dan Bekasi dengan harga lebih murah dari pasaran untuk menarik konsumen.
“Jadi dia menggunakan cara dengan ditusuk alat penyuntik yang terbuat dari besi itu ke bagian valve-nya tabung gas 12 kg yang kosong. Kemudian tabung gas 3 kg diposisikan di atasnya dan ditempel es baru sehingga isi dari tabung 3 kilo pindah ke tabung 12 kg,” kata AKBP Andry Agustiano.
Aktivitas pengoplosan yang dilakukan KPH sudah berjalan selama satu tahun. Dari praktik yang dijalankannya kepolisian berhasil mengamankan 207 tabung LPG 3 kg kosong, 70 tabung LPG 12 kg yang sudah berisi gas dipindahkan, 72 tabung gas LPG 3 kg tanpa segel dan 70 alat suntik.
“Keuntungan atau omzet yang didapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap bulan,” tuturnya.
Selain itu, kepolisian pun berhasil mengamankan satu kendaraan yang diduga dipakai untuk membeli dan mendistribusikan gas hasil pengoplosan.
KPH terancam pidana penjara selama 5 tahun lebih karena melanggar Undang-undang Tentang Migas dan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*Red)