Bogor, sebelas12.com – Polres Bogor Polda Jabar berhasil amankan 8 unit kendaraan travel gelap yang angkut pemudik melintasi kawasan Gadog Puncak dari hasil operasi gabungan pra larangan mudik, yang di lakukan mulai pada tanggal 2 sampai 4 Mei 2021.
Dalam operasi tersebut, didapati sebanyak 8 kendaraan travel gelap, dari kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 6 unit mobil merupakan kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik, sementara 2 mobil lainnya merupakan travel yang menyalahi trayek. Dimana penangkapan yang di lakukan terhadap travel gelap ini berhasil diamankan pada malam hari.
Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Harun, mengungkapkan, bahwa para pelaku pelanggaran ini modusnya menggunakan sarana media sosial (medsos) untuk menawarkan kepada masyarakat yang mau melaksanakan mudik, dari data yang didapat pihak travel ini melakukan penjemputan kepada penumpang yang akan melakukan mudik.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa travel gelap ini berangkat dari Depok dengan tujuannya adalah ke Ciamis dan juga ke Cilacap, dengan tarif penumpang mulai 500 ribu hingga 1 Juta.
“Bagi para pelanggar yang berhasil kita amankan ini kita lakukan penahanan terhadap 8 unit kendaraannya ini dan akan kami tahan sementara hingga berakhirnya Operasi Ketupat 2021, selain itu juga kita lakukan penilangan dikenakan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal 2 bulan atau denda 500 Ribu rupiah. Sementara itu bagi para penumpang kita lakukan pendataan dan kami kembalikan ke rumah asal,” terang Kapolres Bogor.
Ia menambahkan, kedepan pihaknya akan melakukan terus pemantauan dan penyekatan bagi kendaraan-kendaraan yang melintas di 8 titik penyekatan yang sudah disebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
“Penyekatan tersebut kita lakukan selama 1 x 24 jam, sehingga bagi para pemudik yang nekat mudik ini bisa kita jaring,” pungkasnya. (*Red)