Cirebon, sebelas12.com – Unit Reskrim Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap HS, Minggu (18/4/2021) atas laporan L binti M alamat Ds. Battembat Kec. Tengahtani Kab. Cirebon.
“Ya. Benar. Ada kejadian diduga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Perumahan Pesona Dawuan RT 05 RW 08 Desa Dawuan Kec. Tengahtani Kab. Cirebon. Dan unit reskrim Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota telah mengamankan salah satu dari pelaku, yang diduga berjumlah 2 orang, salah satunya berhasil melarikan diri,” papar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, melalui Kapolsek Kedawung, Kompol Abdul Qodirad.
Kronologis kejadian, pelaku diduga berjumlah 2 orang memasuki rumah dengan cara merusak pintu rumah korban dengan alat bantu obeng dan kunci L dan pelaku mengambil 4 buah cincin emas kuning, 2 gelang emas kuning, 2 buah kalung emas kuning dan uang tunai sejumlah Rp. 10.850.000,-.
“Kemudian sekira ada salah satu warga yang mencurigai gerak gerik pelaku, untuk itu pelaku dibuntuti oleh warga dan dilakukan penghadangan di depan pos satpam Perum Bumi Asri Dawuan selanjutnya bersama warga lainnya pelaku berhasil diamankan. Akan tetapi salah satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri, pada akhirnya pelaku HS dihakimi oleh warga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menginformasikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 buah obeng milik pelaku, 2 buah kunci leter L, 1 buah sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol D 4501 JI berikut kunci kontak dan STNK, 1 buah handphone samsung duos lipat warna putih milik pelaku, 4 buah perhiasan cincin emas kuning milik korban, 1 buah perhiasan gelang emas kuning milik korban, 1 buah perhiasan kalung milik korban serta sejumlah uang tunai Rp. 10.850.000 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
“Kini barang bukti diamankan di Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kabid Humas. (*Red)