Home Hukrim Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar Selidiki Penyalahgunaan Subsidi Gas LPG

Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar Selidiki Penyalahgunaan Subsidi Gas LPG

by Admin

Banjar, sebelas12.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar telah menangani Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, dan atau Undang-undang Republik Indonesia nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan.

Kejadian berawal dari informasi dari masyarakat bahwa gas LPG di Kota Banjar terjadi kelangkaan, dengan sigap Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar langsung menerjunkan Unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan lebih dalam, dan berhasil mengamankan R, J, AK, T, dan H oleh jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar Polda Jabar, setelah membeli gas LPG dari salah satu pangkalan di Kota Banjar.

“Benar bahwa Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar sedang melakukan penyelidik perkara gas LPG,” ungkap Kapolres Banjar Polda Jabar, AKBP Melda Yanny, saat kegiatan konferensi pers, Senin (1/3/2021).

AKBP Melda Yanny, mengungkapkan, kelima orang diduga melakukan aksinya pada tanggal 22 Februari 2021, jam 09.30 WIB dengan cara membeli gas LPG 3 Kg warna hijau, gas LPG 5 Kg warna merah muda, gas LPG 12 Kg warna biru, rencana gas tersebut akan dijual keluar Kota Banjar.

“Modus operandi para pelaku membuka segel pada masing-masing gas agar terlihat seperti gas kosong untuk mengelabui petugas mana kala ada pemeriksaan,” katanya.

Pihaknya menghimbau, masyarakat aktif terhadap situasi dan keadaan di lingkungan tinggal.

“Seperti halnya kelangkaan gas terjadi beberapa minggu ini dan kami Polres Banjar Polda Jabar langsung menanggapi akan aduan masyarakat tersebut,” katanya.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menginformasikan saat ini masih proses penyelidikan dan mendalami perkara tersebut, apabila terbukti maka para pelaku akan dijerat Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau Pasal 108 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang-undang Republik Indonesia nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment