Bandung, sebelas12.com – Toko-toko modern seperti super market dan mini market, tidak bisa dipungkiri kini bertebaran dan menjamur di tiap sudut kota maupun di pedesaan. Khususnya di Kota Bandung, hampir di setiap pinggir jalan kita bisa melihatnya. Bahkan ada yang berdiri berdampingan walaupun beda perusahaan.
Contohnya saja, di daerah Babakan Ciparay dan Bojongloa Kota Bandung kini berdiri toko swalayan baru. Hal ini tentunya akan membuat pedagang atau warung kecil lambat laun akan mati dengan sendirinya.
Untuk menghindari terjadinya persoalan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak tahun 2012 telah memberlakukan pembatasan atau moratorium tentang pendirian toko swalayan, seperti super market atau minimarket.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat edaran (SE) Nomor 503/2574 – Diskoperindag tanggal 14 November 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Kota Bandung.
Menurut Ketua GARDA DPP Manggala Garuda Putih, Abdul Azis, surat edaran itu dinilai tidak ada taring, karena kenyataan di lapangan mini market semakin menjamur saja.
“Ini ibaratnya aturan tanpa taring. Hanya aturan di atas kertas saja. Soalnya, di lapangan masih banyak berdiri toko modern (swalayan, red). Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, kami khawatir warung-warung kecil milik warga akan bangkrut. Wibawa pemerintah Kota Bandung juga turut dipertaruhkan,” tegas Abdul Azis, kepada wartawan di sekretariatnya, Senin (8/2/2021) lalu.
Lebih lanjut Aziz mengungkapkan, kedua toko swalayan baru yang berada di daerah Babakan Ciparay dan Bojongloa Kota Bandung itu tidak dilengkapi izin sebagaimana mestinya. Ini terbukti pihak perusahaan yang menaungi kedua toko modern tersebut sempat mendapat teguran dari Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada bulan Februari 2021 lalu.
Surat teguran yang ditandatangani langsung Kepala Satpol PP, Rasdian Setiadi tersebut dilayangkan kepada perusahaan, pasalnya diduga kedua toko swalayan itu tidak melengkapi IUTM (Ijin Usaha Toko Modern) dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang tidak memenuhi komitmen.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Rony A Nurudin, ketika dimintai tanggapan mengenai permasalahan tersebut, mengatakan bahwa moratorium masih diberlakukan.
Namun dirinya juga tidak bisa menutup mata jika belakangan banyak berdiri supermarket baru, karena banyaknya pengaduan tentang masalah itu.
“Banyak pihak yang mengadukan permasalahan tentang merebaknya toko swalayan ini. Berdasarkan data, jumlah toko modern yang berizin di Kota Bandung sebanyak 330 toko. Sedangkan untuk yang tidak memiliki izin kami tidak mengetahuinya. Karena DPMPTSP hanya mengurus perizinan saja,” terang Rony.
Sementara untuk pengawasan dan pengendalian (wasdal), lanjut Ronny, seperti toko swalayan tak berizin berada di OPD lain. (*Red)